Ruangkeuangan, – Satu dari setiap dua dollar yang Indonesia belanjakan untuk impor non migas, hampir separuhnya pergi ke China. Data BPS per Januari-Mei 2026 memperlihatkan bahwa nilai impor barang China ke Indonesia sudah menyentuh US$ 39,27 miliar, dengan pangsa 41,83% dari total impor non migas nasional. Angka ini bukan sekadar statistik, ini cerminan betapa dalamnya ketergantungan industri dan perdagangan Indonesia terhadap satu negara pemasok.
Total impor Indonesia sendiri sepanjang Januari-Mei 2026 mencapai US$ 111,33 miliar, naik 15,24% dibanding periode yang sama tahun lalu. Impor migas tumbuh 27,89% menjadi US$ 17,45 miliar, sementara impor non migas naik 13,16% ke angka US$ 93,88 miliar.
Dominasi Impor Barang China: Mesin, Elektronik, sampai Plastik
Apa yang paling banyak kita beli dari China? Bukan barang konsumsi biasa. Tiga komoditas teratas justru barang modal dan bahan baku industri:
- Mesin dan peralatan mekanis (HS 84): US$ 8,73 miliar, tumbuh 15,20% secara c-to-c, dengan pangsa 22,24% dari total impor China
- Mesin dan perlengkapan elektrik: US$ 8,43 miliar
- Plastik dan barang dari plastik: US$ 2,33 miliar
Ini artinya, banyak pabrik dan industri di Indonesia bergantung pada mesin dan komponen dari China untuk bisa beroperasi. Tanpa aliran impor ini, banyak lini produksi bisa terganggu.
Negara Pemasok Lain: Jepang dan Australia Jauh di Belakang
China memimpin jauh. Jepang sebagai pemasok terbesar kedua hanya mencatat nilai US$ 5,17 miliar atau pangsa 5,51%, dengan komoditas utama berupa mesin dan peralatan mekanis (US$ 1,07 miliar), besi dan baja (US$ 700 juta), serta kendaraan dan bagiannya (US$ 670 juta).
Australia berada di posisi ketiga dengan US$ 5,02 miliar. Menariknya, impor dari Australia tidak didominasi produk mesin, melainkan logam mulia dan perhiasan atau permata yang tumbuh fantastis 216,88% menjadi US$ 1,50 miliar, ditambah serealia US$ 600 juta dan bahan bakar mineral US$ 560 juta.
Ketiga negara ini, China, Jepang, dan Australia, secara bersama menguasai 52,69% dari total impor non migas Indonesia. Sisanya dibagi antara kawasan ASEAN (14,88%), Uni Eropa (6,59%), dan negara lainnya (25,84%).
Apa Implikasinya untuk Pajak dan Pelaku Usaha?
Dari sisi perpajakan, lonjakan impor barang China ini punya konsekuensi langsung yang perlu kamu perhatikan:
Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor. Setiap barang yang masuk ke Indonesia dikenai bea masuk sesuai tarif HS code masing-masing, ditambah PPN impor 11%, dan PPh Pasal 22 impor yang tarifnya bervariasi mulai 2,5% hingga 7,5% tergantung jenis barang dan status importir. Ini berlaku baik untuk importir besar maupun pelaku usaha kecil yang impor langsung dari marketplace lintas batas.
UMKM yang beli dari marketplace cross-border. Kalau kamu belanja produk China lewat platform e-commerce luar negeri, kamu tetap wajib bayar bea masuk dan pajak impor apabila nilainya di atas threshold yang berlaku. Jangan anggap belanja online dari luar negeri itu bebas pajak, karena tidak.
Industri dalam negeri yang bersaing. Lonjakan impor ini juga berdampak pada pelaku industri lokal yang bersaing di segmen mesin, elektronik, dan plastik. Dari sisi pajak, ada mekanisme safeguard dan bea masuk antidumping yang bisa diajukan industri dalam negeri ke KPPI apabila merasa dirugikan.
FAQ
Q: Apa itu PPh Pasal 22 impor dan siapa yang kena? A: PPh Pasal 22 impor adalah pajak yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai atas importir yang memasukkan barang ke Indonesia. Tarifnya berkisar 2,5% hingga 7,5% dari nilai impor, tergantung jenis barang dan apakah importir memiliki API (Angka Pengenal Importir). Ini merupakan kredit pajak yang bisa diperhitungkan di SPT tahunan.
Q: Apakah belanja produk China dari marketplace online juga kena pajak impor? A: Ya. Barang dari luar negeri yang nilainya di atas ambang batas pembebasan (de minimis) dikenai bea masuk dan PPN impor. Pemerintah sudah memperketat pengawasan ini terutama untuk pembelian melalui platform e-commerce cross-border.
Q: Mengapa impor dari China begitu mendominasi dibanding negara lain? A: Faktor utamanya adalah harga yang kompetitif, kapasitas produksi yang masif, dan ketersediaan produk yang sangat luas, terutama untuk mesin, elektronik, dan bahan baku industri. China juga memiliki jaringan logistik yang kuat ke Indonesia.
Q: Apakah ada perlindungan bagi industri dalam negeri dari banjir impor China ini? A: Ada. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bisa mengenakan bea masuk tambahan apabila ada bukti bahwa impor menyebabkan kerugian bagi industri domestik. Selain itu, pemerintah juga bisa menerapkan tarif safeguard untuk produk tertentu.
Q: Bagaimana dampak lonjakan impor ini terhadap defisit neraca perdagangan Indonesia? A: Ini perlu dicermati. Kenaikan impor 15,24% secara kumulatif perlu diimbangi dengan pertumbuhan ekspor yang setara. Apabila ekspor tidak tumbuh secepat impor, neraca perdagangan bisa tertekan, yang pada akhirnya berpengaruh pada nilai tukar rupiah dan iklim investasi secara keseluruhan.
Q: Sebagai pelaku usaha, apa yang perlu saya siapkan menghadapi tren impor ini? A: Pastikan kepatuhan pajak impormu lengkap, mulai dari bea masuk, PPN, hingga PPh Pasal 22 impor. Kalau kamu importir yang bersaing dengan produk China, pantau kebijakan safeguard dan pertimbangkan konsultasi dengan konsultan pajak dan perdagangan untuk strategi yang tepat.



