Ruangkeuangan, – Ribuan buruh di Bandung sudah merasakan dampaknya. Bukan PHK total, tapi yang lebih menyiksa: kerja bergiliran, setengah penghasilan, menunggu order yang tidak kunjung datang. Penyebabnya bukan resesi. Bukan pandemi. Tapi persaingan produk lokal vs impor China yang makin tidak seimbang.
Data BPS per Januari-Mei 2026 memperlihatkan impor non migas dari China sudah menyentuh US$ 39,27 miliar, menguasai 41,83% dari total impor non migas Indonesia. Angka ini bukan hanya statistik perdagangan. Ini cerminan tekanan nyata yang dirasakan industri dalam negeri setiap harinya.
Kenapa Produk Lokal Vs Impor China Selalu Kalah dari Sisi Harga?
Sebelum kamu menyalahkan konsumen yang “tidak cinta produk lokal,” ada baiknya pahami dulu strukturnya. China tidak main-main dalam membangun keunggulan harga.
Tiga faktor utama yang membuat produk China hampir tidak bisa disamai oleh produsen lokal:
Pertama, skala produksi yang tidak masuk akal besarnya. Pabrik di China memproduksi barang dalam volume masif sehingga biaya per unit jauh lebih rendah. Satu pabrik garmen di Guangdong bisa menghasilkan lebih banyak produk dalam sehari dibanding seluruh sentra konveksi di Bandung dalam sebulan.
Kedua, rantai pasok yang terintegrasi penuh. Di China, pabrik tekstil sudah menyatu dengan industri petrokimia sebagai pemasok bahan baku. Tidak ada rantai distribusi panjang, tidak ada biaya logistik antarpulau seperti yang dihadapi produsen Indonesia.
Ketiga, biaya pengiriman dari China ke Jakarta kadang lebih murah dari Surabaya ke Jakarta. Ini bukan mitos. Infrastruktur logistik China sudah sangat efisien, sementara biaya distribusi dalam negeri kita masih tinggi.
Sektor yang Paling Terpukul
Tidak semua industri lokal merasakan dampak yang sama. Ada beberapa sektor yang paling rentan:
Tekstil dan garmen adalah korban paling nyata. Selama bertahun-tahun, produsen pakaian lokal di Jawa Barat sudah berjuang menghadapi gempuran tekstil murah dari China. Bahkan setelah pandemi hanya menyisakan 60% kapasitas industri rumahan, gempuran impor China langsung menjadi tantangan berikutnya yang tidak kalah berat.
Keramik dan bahan bangunan. Industri keramik dalam negeri sampai harus mengajukan permohonan ke KADI agar pemerintah mengenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap ubin keramik China. KADI merekomendasikan tarif BMAD antara 100,12% hingga 199,88% selama lima tahun, angka yang mencerminkan betapa dalam harga keramik China dijual di bawah harga wajar.
Plastik dan produk plastik. Impor plastik dari China ke Indonesia mencapai US$ 2,33 miliar hanya dalam lima bulan pertama 2026, bersaing langsung dengan produsen plastik lokal yang kesulitan menekan biaya produksi.
Senjata yang Bisa Dipakai Industri Lokal
Kabar baiknya, industri dalam negeri tidak sendirian dan bukan tidak punya senjata. Ada dua mekanisme resmi yang bisa digunakan:
Bea Masuk Antidumping (BMAD). Ini adalah bea masuk tambahan yang dikenakan ketika terbukti ada praktik dumping, yaitu penjualan barang impor di bawah harga normal di negara asalnya. KADI yang bertugas menyelidiki. Pada 2025, pemerintah sudah menerapkan BMAD untuk produk Hot Rolled Plate dari China sebesar 10,47% melalui PMK 9/2025, dan untuk Nylon Film sebesar Rp 1.254 hingga Rp 8.045 per kg melalui PMK 21/2025. Juni 2026, KADI juga membuka penyelidikan ulang terhadap produk tinplate dari China yang impornya naik 43% sepanjang 2025 meski sudah dikenai BMAD sejak 2024.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau Safeguard. Berbeda dengan antidumping yang mensyaratkan bukti dumping, BMTP bisa dikenakan cukup ketika ada lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri, meskipun impornya dilakukan dengan harga yang wajar.
Tapi ada catatan penting: mekanisme ini butuh waktu. Penyelidikan KADI bisa memakan waktu hingga 12 bulan. Selama itu, industri lokal harus bertahan sendiri.
Dilema yang Tidak Mudah
Di sinilah persoalan menjadi kompleks. Sebagian besar impor China bukan barang jadi yang bersaing dengan produk lokal. <cite index=”4-1″>Struktur impor Indonesia masih didominasi oleh bahan baku dan barang penolong sekitar 70% serta barang modal sekitar 20%, yang berarti sebagian besar impor China justru mendukung proses produksi dalam negeri.</cite>
Artinya, kalau kamu memblokir semua impor China, banyak pabrik Indonesia yang tidak bisa berproduksi. Inilah yang terjadi ketika pemerintah pernah mencoba memperketat pengawasan lebih dari 3.000 barang impor termasuk bahan baku. Kebijakan itu langsung dicabut karena industri dalam negeri sendiri yang memprotes karena pasokan bahan baku mereka terganggu.
Seorang direktur pelaksana pabrik tas dan ransel di Jawa Barat pernah menyampaikan dengan tepat: dia ingin bea masuk lebih tinggi untuk barang jadi dari China, tapi tidak untuk bahan baku yang separuhnya masih dia impor dari China juga.
Apa yang Bisa Dilakukan Pelaku Usaha Lokal Sekarang?
Sambil menunggu proteksi kebijakan yang prosesnya panjang, ada beberapa langkah strategis yang bisa diambil:
Pertama, dorong diferensiasi produk. Kompetisi harga dengan China adalah pertarungan yang hampir mustahil dimenangkan. Kualitas, kustomisasi, dan kecepatan respons terhadap pasar lokal adalah keunggulan yang tidak mudah direplikasi pabrik China dari jarak jauh.
Kedua, manfaatkan isu “local pride” secara strategis. Segmen konsumen menengah atas semakin sadar tentang dampak pilihan belanja mereka. Branding yang kuat dan cerita di balik produk lokal bisa menjadi faktor pembeda nyata.
Ketiga, pahami hak-hakmu sebagai pelaku industri. Kalau usahamu terdampak serius oleh impor yang tidak adil, kamu bisa mengajukan permohonan penyelidikan ke KPPI (untuk safeguard) atau KADI (untuk antidumping) melalui Kementerian Perdagangan.
FAQ
Q: Apa itu dumping dan bagaimana cara membuktikannya? A: Dumping terjadi ketika sebuah produk diekspor dengan harga lebih rendah dari harga normalnya di negara asal. Pembuktiannya dilakukan oleh KADI melalui penyelidikan yang membandingkan harga ekspor ke Indonesia dengan harga jual di pasar domestik China. Jika terbukti ada margin dumping dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, pemerintah bisa menetapkan BMAD.
Q: Bedanya BMAD dan BMTP apa? A: BMAD (Bea Masuk Antidumping) dikenakan ketika ada praktik dumping yang terbukti. BMTP atau safeguard dikenakan ketika ada lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius, meskipun impornya dilakukan dengan harga wajar. Keduanya adalah bea masuk tambahan di atas bea masuk normal.
Q: Siapa yang bisa mengajukan permohonan antidumping atau safeguard? A: Industri dalam negeri yang merasa dirugikan bisa mengajukan permohonan ke KADI (antidumping) atau KPPI (safeguard) melalui Kementerian Perdagangan. Biasanya diajukan oleh asosiasi industri atau beberapa perusahaan yang mewakili industri sejenis.
Q: Berapa lama proses penyelidikan antidumping? A: Berdasarkan PP 34/2011, penyelidikan antidumping dilakukan dalam waktu paling lama 12 bulan. Selama proses penyelidikan, pemerintah bisa mengenakan BMAD Sementara apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup.
Q: Apakah semua impor dari China merugikan industri lokal? A: Tidak. Sebagian besar impor China ke Indonesia justru berupa bahan baku dan barang modal yang dibutuhkan industri lokal untuk berproduksi. Yang berpotensi merusak adalah impor barang jadi yang bersaing langsung dengan produk yang bisa diproduksi di dalam negeri, terutama apabila dilakukan dengan praktik dumping.
Q: Kenapa harga produk China bisa jauh lebih murah dari produk lokal? A: Ada beberapa faktor struktural: skala produksi yang masif sehingga biaya per unit sangat rendah, rantai pasok industri yang terintegrasi dari bahan baku hingga barang jadi, biaya logistik ekspor yang efisien, serta dalam beberapa kasus adanya praktik dumping di mana produk dijual di bawah harga normalnya di pasar China sendiri.



