4 Toko Online Pungut Pajak Mulai 1 Agustus

Ruangkeuangan, – Mulai 1 Agustus 2026, kamu yang berjualan di marketplace harus tahu: toko online pungut pajak bukan lagi wacana. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk pemerintah sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi pedagang di platform mereka. Kebijakannya sudah tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, dan per 1 Juli 2026, DJP sudah resmi menunjuk keempat marketplace tersebut.

Tarifnya kecil: 0,5% dari peredaran bruto. Tapi tetap penting kamu pahami supaya tidak kena masalah atau malah panik duluan.


Kenapa Toko Online Pungut Pajak Sekarang Diberlakukan?

Selama ini, banyak pedagang online yang omzetnya sudah miliaran rupiah tapi pajaknya tidak terlapor dengan benar. DJP tidak bisa memonitor satu per satu. Solusinya? Tunjuk marketplace sebagai pengumpul pajak otomatis, sama seperti mekanisme yang sudah lama berlaku di sektor lain.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penunjukan keempat platform ini mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta penggunaan mekanisme rekening escrow. Artinya, bukan sembarang tunjuk, tapi sudah ada seleksinya.

Marketplace yang Sudah Ditunjuk

Per 1 Juli 2026, empat marketplace berikut resmi menjadi pemungut PPh Pasal 22:

  1. Tokopedia
  2. Shopee
  3. Lazada
  4. Blibli

Platform lain belum ditunjuk. Kalau kamu berjualan di luar empat marketplace ini, mekanisme ini belum berlaku untukmu saat ini.


Bagaimana Mekanisme Kerjanya?

Prosesnya dirancang sesederhana mungkin dan tidak menambah beban administratif pedagang. Berikut alurnya:

  1. Konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.
  2. Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi (di luar PPN dan PPnBM).
  3. Marketplace menerbitkan invoice elektronik yang sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak.
  4. Marketplace menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara.
  5. Marketplace melaporkan pemungutan melalui SPT PPh Masa Unifikasi.

Kamu sebagai pedagang tidak perlu membuat dokumen terpisah. Invoice dari marketplace sudah menjadi bukti resmi pemungutan PPh Pasal 22.


Contoh Perhitungan Nyata

Misalnya kamu menjual barang senilai Rp 2.000.000 di Shopee. Maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah:

0,5% x Rp 2.000.000 = Rp 10.000

Pajak Rp 10.000 ini bukan pajak baru yang berdiri sendiri. Nilainya bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final kamu di akhir tahun. Jadi bukan beban tambahan, melainkan cicilan pajak yang dibayar otomatis.


Siapa yang Tidak Kena?

Tidak semua pedagang marketplace dikenakan mekanisme ini. Ada beberapa pengecualian resmi:

  • Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun, asalkan menyampaikan surat pernyataan.
  • Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
  • Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu.
  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Kalau omzetmu di bawah Rp 500 juta per tahun, kamu masih bisa bebas dari pungutan ini, tapi wajib menyampaikan surat pernyataan ke marketplace.


FAQ

Q: Apa itu PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace? A: PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak tertentu, dalam hal ini marketplace, atas penghasilan yang diterima pedagang dari setiap transaksi penjualan di platform mereka. Tarifnya 0,5% dari nilai penjualan bruto, di luar PPN.

Q: Apakah pajak ini mengurangi keuntungan saya sebagai penjual? A: Tidak sepenuhnya. Pajak yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT tahunan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final, sehingga bukan beban pajak tambahan yang berdiri sendiri.

Q: Kapan tepatnya kebijakan ini berlaku efektif? A: Penunjukan empat marketplace dilakukan per 1 Juli 2026. Pemungutan pajak secara aktif mulai berlaku 1 Agustus 2026, setelah masa sosialisasi dan penyesuaian sistem.

Q: Bagaimana jika omzet saya di bawah Rp 500 juta per tahun? A: Kamu bisa dikecualikan dari pungutan ini, tapi harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Tanpa surat pernyataan tersebut, marketplace tetap akan memungut PPh Pasal 22.

Q: Apakah semua marketplace sudah diwajibkan memungut pajak? A: Belum. Saat ini baru empat marketplace yang ditunjuk DJP: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Platform lain belum ditunjuk sebagai pemungut pajak per Juli 2026.

Q: Apa yang harus saya lakukan sebagai penjual online sekarang? A: Cek apakah kamu masuk kategori pengecualian. Jika omzetmu di atas Rp 500 juta per tahun, pastikan kamu memahami mekanisme kredit pajak ini dan konsultasikan dengan konsultan pajak untuk perencanaan SPT tahunan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *