Ruangkeuangan, – Jutaan pelaku UMKM di Indonesia menjalankan usahanya tanpa pernah tahu bahwa mereka punya hak istimewa di mata hukum pajak. Bagi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun, ada fasilitas pembebasan PPh yang bukan sekadar diskon, melainkan nol persen penuh.
Fasilitas ini bukan celah, bukan abu-abu, dan bukan hasil negosiasi. Ini hak yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang dan berlaku langsung tanpa permohonan khusus.
Omzet di Bawah Rp500 Juta: Bebas PPh Final UMKM, Bukan Sekadar Keringanan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pengenaan PPh Final UMKM 0,5%.
Artinya, jika total omzet kotor dalam satu tahun tidak menembus angka Rp500 juta, tidak ada satu rupiah pun PPh Final yang harus dibayarkan atas penghasilan usaha tersebut.
Ini berbeda dengan keringanan tarif. Keringanan berarti tarif dikurangi. Pembebasan berarti tarifnya nol, tidak dihitung, tidak perlu disetor.
Siapa yang Berhak Mendapat Fasilitas Ini?
Fasilitas bebas PPh Final hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Badan usaha seperti PT, CV, atau koperasi tidak mendapat fasilitas ini meskipun omzetnya juga di bawah Rp500 juta.
Satu syarat utama yang tidak bisa diabaikan: omzet yang dihitung adalah peredaran bruto kotor, sebelum dikurangi biaya, diskon, HPP, atau pengeluaran apapun. Ini konsisten dengan penegasan DJP bahwa yang dimaksud omzet dalam konteks PPh Final UMKM adalah angka paling kotor dari seluruh penghasilan usaha.
Jika dalam satu tahun pajak omzet melampaui Rp500 juta, maka kelebihan di atas Rp500 juta itulah yang dikenai PPh Final 0,5%, bukan seluruh omzet dari rupiah pertama.
Cara Kerja Pembebasan Ini dalam Praktik
Mekanismenya otomatis dan tidak memerlukan pengajuan permohonan bebas pajak. Namun wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban administratif, yakni mencatat omzet bulanan dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Contoh konkret: seorang pedagang makanan rumahan dengan omzet Rp40 juta per bulan, atau Rp480 juta setahun, tidak perlu membayar PPh Final UMKM sepanjang tahun itu. Nol rupiah. Tapi jika di bulan Desember omzetnya melonjak dan total tahunan menembus Rp510 juta, maka Rp10 juta kelebihannya dikenai 0,5% atau Rp50.000.
Pencatatan yang rapi menjadi kunci agar wajib pajak tahu kapan mereka sudah mendekati atau melampaui threshold Rp500 juta.
Hubungan dengan Threshold Rp4,8 Miliar di PP 20/2026
Penting untuk tidak mencampuradukkan dua batas omzet yang berbeda fungsinya:
Rp500 juta adalah batas bebas PPh Final. Di bawah angka ini, tidak ada PPh Final yang terutang sama sekali.
Rp4,8 miliar adalah batas penggunaan skema PPh Final UMKM. Di atas angka ini, wajib pajak tidak lagi berhak menggunakan tarif 0,5% dan harus beralih ke tarif umum PPh Orang Pribadi.
Jadi ruang manfaatnya ada di antara dua angka ini: omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar dikenai PPh Final 0,5% atas seluruh omzetnya, sementara omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai PPh Final sama sekali.
FAQ: Omzet di Bawah Rp500 Juta dan Pajak UMKM
1. Apakah omzet di bawah Rp500 juta benar-benar bebas pajak penghasilan? Ya, untuk PPh Final UMKM 0,5%. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun dibebaskan dari PPh Final berdasarkan UU HPP.
2. Apakah badan usaha seperti CV dan PT juga bebas PPh jika omzetnya di bawah Rp500 juta? Tidak. Fasilitas bebas PPh Final hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Badan usaha tetap tunduk pada ketentuan PPh Badan yang berlaku.
3. Apakah omzet Rp500 juta dihitung dari laba atau dari pendapatan kotor? Dari pendapatan kotor atau peredaran bruto, sebelum dikurangi biaya, diskon, dan HPP apapun. Ini ditegaskan secara eksplisit oleh DJP.
4. Apa yang terjadi jika omzet melampaui Rp500 juta di tengah tahun? Hanya kelebihan di atas Rp500 juta yang dikenai PPh Final 0,5%. Omzet sampai dengan Rp500 juta pertama tetap bebas PPh.
5. Apakah tetap perlu lapor SPT meski omzet di bawah Rp500 juta? Ya. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berlaku meskipun tidak ada PPh yang terutang. Bebas pajak bukan berarti bebas administrasi.
6. Bagaimana jika omzet suami dan istri digabung, apakah threshold-nya tetap Rp500 juta? Jika suami dan istri memenuhi ketentuan penggabungan penghasilan berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU PPh, omzet keduanya dijumlahkan. Threshold Rp500 juta berlaku atas total gabungan tersebut.
7. Apakah penghasilan dari pekerjaan bebas seperti freelancer juga masuk hitungan omzet ini? Ya. Penghasilan dari pekerjaan bebas termasuk dalam peredaran bruto yang dihitung. Ini ditegaskan dalam PP 20/2026 yang menyebut penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai komponen omzet.
Sumber: UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PP 20/2026, Direktorat Jenderal Pajak

