Pasal Penggelapan Uang: Bunyi Pasal, Unsur, Jenis, dan Ancaman Hukuman Lengkap

Penggelapan uang adalah salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi dalam hubungan kerja, bisnis, maupun kepercayaan pribadi. Setiap hari ada karyawan yang menggelapkan kas perusahaan, bendahara yang menyalahgunakan dana organisasi, atau orang kepercayaan yang memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri sendiri.

Lalu, pasal penggelapan uang mana yang berlaku? Berapa ancaman hukumannya? Apa saja unsur yang harus terpenuhi agar seseorang bisa dijerat secara pidana? Dan apa perbedaan antara penggelapan, pencurian, dan penipuan?

Artikel ini menjawab seluruh pertanyaan tersebut secara komprehensif, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif tahun 2026.

Apa Itu Tindak Pidana Penggelapan Uang?

Secara umum, penggelapan uang adalah perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai, mengambil, atau mengalihkan uang atau harta benda milik orang lain yang sudah berada dalam kekuasaannya secara sah — untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang bukan pemiliknya.

Ciri pembeda utama penggelapan dibandingkan pencurian adalah bahwa dalam penggelapan, pelaku awalnya mendapatkan uang atau barang tersebut secara legal — misalnya karena dipercaya untuk menyimpan, mengelola, atau menggunakan uang itu untuk tujuan tertentu. Baru kemudian uang itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Contoh paling umum:

  • Kasir atau bendahara yang mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi
  • Karyawan yang bertugas menagih pembayaran tetapi tidak menyetorkan hasilnya kepada perusahaan
  • Pengurus yayasan yang menggunakan dana donasi untuk keperluan di luar tujuan organisasi
  • Seseorang yang dititipi uang oleh temannya lalu menggunakannya tanpa izin

Dasar Hukum: Pasal Penggelapan Uang dalam KUHP

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 hingga Pasal 377 KUHP. Pasal-pasal ini secara sistematis membagi tindak pidana penggelapan menjadi beberapa jenis berdasarkan berat ringannya perbuatan dan hubungan antara pelaku dengan korban.

Pasal 372 KUHP — Penggelapan Biasa (Bentuk Pokok)

Pasal 372 KUHP adalah ketentuan dasar dan paling sering digunakan dalam kasus penggelapan uang di Indonesia. Bunyi lengkap pasal ini adalah:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

KUHP menggunakan istilah “Barang siapa” dan mensyaratkan adanya unsur “dengan sengaja” sebagai elemen subjektif utama yang harus dibuktikan oleh penuntut umum.

Pasal 373 KUHP — Penggelapan Ringan

Pasal 373 KUHP mengatur tentang penggelapan ringan, yaitu penggelapan yang dilakukan bukan terhadap hewan ternak dan nilai barang yang digelapkan tidak lebih dari Rp250 ribu. Ancaman pidananya lebih ringan, yakni penjara paling lama 3 bulan atau denda.

Pasal 374 KUHP — Penggelapan dengan Pemberatan (dalam Jabatan atau Pekerjaan)

Pasal 374 KUHP mengatur penggelapan dengan pemberatan, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, karena pencarian, atau karena mendapat upah untuk itu. Ancaman pidananya diperberat menjadi penjara paling lama 5 tahun.

Inilah pasal penggelapan uang yang paling sering digunakan dalam kasus penggelapan di lingkungan kerja atau perusahaan. Setiap karyawan, staf keuangan, manajer, atau direktur yang menyalahgunakan uang perusahaan yang ada dalam kekuasaannya karena jabatan atau pekerjaan, dapat dijerat dengan pasal ini.

Bunyi Pasal 374 KUHP:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal 375 KUHP — Penggelapan dalam Hubungan Wali, Pengurus, atau Yayasan

Pasal 375 KUHP menerapkan pidana penjara maksimal enam tahun untuk penggelapan yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial, atau yayasan. Ini adalah bentuk penggelapan dengan pemberatan terberat dalam KUHP lama.

Ringkasan Pasal Penggelapan Uang dan Ancaman Hukumannya

Pasal Jenis Penggelapan Ancaman Pidana Maksimal
Pasal 372 KUHP Penggelapan biasa/pokok Penjara 4 tahun / denda Rp900 ribu
Pasal 373 KUHP Penggelapan ringan Penjara 3 bulan / denda ringan
Pasal 374 KUHP Pemberatan: hubungan kerja/jabatan Penjara 5 tahun
Pasal 375 KUHP Pemberatan: wali/pengurus yayasan Penjara 6 tahun

Pembaruan: Pasal Penggelapan Uang dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Salah satu informasi krusial yang wajib diketahui siapa pun yang mempelajari pasal penggelapan uang adalah pembaruan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 — tepat tiga tahun sejak tanggal diundangkan.

Pasal 486 KUHP Baru — Pengganti Pasal 372 KUHP Lama

Pasal 486 KUHP Baru merumuskan penggelapan dengan bahasa yang lebih modern. Bunyinya: “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Perubahan Signifikan antara KUHP Lama dan KUHP Baru

Terdapat beberapa perubahan penting antara Pasal 372 KUHP lama dan Pasal 486 KUHP baru. Pertama, KUHP Lama menggunakan istilah “Barang siapa”, sedangkan KUHP Baru menggantinya dengan “Setiap Orang” untuk menyesuaikan terminologi perundang-undangan terkini. Kedua, unsur kesengajaan yang tercantum eksplisit dalam KUHP Lama dihilangkan dalam KUHP Baru, karena dianggap sudah tercakup dalam unsur “secara melawan hukum”. Ketiga, frasa “dalam kekuasaan bukan karena kejahatan” dalam KUHP Lama diperbarui menjadi “dalam kekuasaan bukan karena tindak pidana”.

Perubahan Sistem Denda yang Sangat Signifikan

Perbedaan paling mencolok antara KUHP Lama dan KUHP Baru tampak dalam sistem sanksi denda. Dalam KUHP Lama, denda maksimal ditetapkan sebesar sembilan ratus rupiah — nilai yang sudah tidak relevan secara ekonomi. KUHP Baru mengatasi kelemahan ini dengan menerapkan sistem denda berdasarkan kategori. Untuk penggelapan dasar, ancaman dendanya masuk kategori IV, yaitu denda maksimal sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Sementara untuk penggelapan dengan pemberatan (pasal yang setara dengan Pasal 374 KUHP lama), KUHP Baru menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Tabel Perbandingan KUHP Lama vs. KUHP Baru

Aspek KUHP Lama (Pasal 372) KUHP Baru (Pasal 486)
Subjek hukum “Barang siapa” “Setiap orang”
Unsur kesengajaan Disebutkan eksplisit Dihapus (tersirat)
Frasa kunci “bukan karena kejahatan” “bukan karena tindak pidana”
Ancaman penjara Maks. 4 tahun Maks. 4 tahun
Ancaman denda Maks. Rp900 ribu Maks. Rp200 juta (kategori IV)
Berlaku sejak 1918 2 Januari 2026

Unsur-Unsur Pasal Penggelapan Uang yang Harus Terpenuhi

Agar seseorang dapat dijerat dengan pasal penggelapan uang, seluruh unsur pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti secara kumulatif, artinya semua unsur harus terpenuhi, bukan hanya sebagian.

Unsur-Unsur Pasal 372 KUHP (Penggelapan Biasa)

1. Unsur Subjektif: Dengan Sengaja dan Melawan Hukum

Pelaku harus terbukti bertindak dengan opzet (niat atau kehendak yang disadari) untuk memiliki uang atau barang tersebut. Perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum — yaitu bertentangan dengan hak orang lain atau ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena kekhilafan atau kesalahpahaman.

2. Unsur Objektif: Menguasai Barang Milik Orang Lain

Uang atau barang yang dikuasai harus merupakan milik orang lain — seluruhnya atau sebagian. Kepemilikan pelaku atas uang tersebut sebelumnya hanya bersifat penguasaan fisik (bezit), bukan kepemilikan hukum.

3. Unsur Objektif: Penguasaan Sah — Bukan karena Tindak Pidana

Ini adalah pembeda utama antara penggelapan dan pencurian. Dalam penggelapan, uang atau barang tersebut awalnya berada di tangan pelaku secara sah dan legal — misalnya karena dititipkan, karena jabatannya, atau karena mendapat mandat untuk mengelolanya.

Unsur Tambahan dalam Pasal 374 KUHP (Pemberatan)

Unsur yang membuat penggelapan menjadi disertai pemberatan dalam Pasal 374 KUHP adalah kondisi di mana barang atau uang berada dalam kekuasaan pelaku karena: (1) adanya hubungan kerja antara pelaku dan korban; (2) karena pencarian atau profesi pelaku; atau (3) karena pelaku mendapatkan upah untuk menguasai barang tersebut.

Unsur pemberatan ini muncul karena adanya hubungan khusus antara korban dan pelaku, di mana pelaku diberikan kepercayaan lebih besar oleh korban — sehingga penyalahgunaan kepercayaan tersebut dipandang lebih berat secara hukum.

Jenis-Jenis Tindak Pidana Penggelapan Uang

Berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP, penggelapan uang dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis:

1. Penggelapan Biasa

Diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ini adalah bentuk paling umum — seseorang menguasai uang milik orang lain yang sebelumnya diperoleh secara sah, lalu mengalihkannya untuk kepentingan pribadi. Ancaman pidana: penjara maksimal 4 tahun.

2. Penggelapan Ringan

Diatur dalam Pasal 373 KUHP. Berlaku jika objek yang digelapkan bukan hewan ternak dan nilainya tidak signifikan. Ancaman pidana lebih ringan: penjara maksimal 3 bulan.

3. Penggelapan dengan Pemberatan karena Jabatan atau Pekerjaan

Diatur dalam Pasal 374 KUHP. Berlaku ketika penggelapan dilakukan oleh seseorang yang mendapatkan akses terhadap uang justru karena jabatan atau pekerjaannya — seperti staf keuangan, kasir, bendahara, atau manajer keuangan. Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun.

4. Penggelapan dengan Pemberatan dalam Kapasitas Wali atau Pengurus

Diatur dalam Pasal 375 KUHP. Berlaku ketika pelaku adalah wali, pengurus yayasan, pelaksana wasiat, atau lembaga sosial yang menyalahgunakan dana yang diamanahkan kepadanya. Ancaman pidana: penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Begini Cara Hitungnya

Modus Penggelapan Uang yang Sering Terjadi

Penggelapan uang dapat dilakukan oleh oknum tertentu melalui berbagai modus, antara lain: pemalsuan dokumen, pencatatan palsu, penggunaan rekening bank fiktif, pencatatan ganda, pembayaran fiktif, penggelapan kas kecil (petty cash), dan penggelapan melalui supplier atau vendor.

Dalam praktik sehari-hari, beberapa modus yang paling umum dijumpai adalah:

  • Manipulasi laporan keuangan — mencatat pengeluaran fiktif atau memperkecil pendapatan yang dilaporkan
  • Penggunaan rekening pribadi — mengalihkan pembayaran dari pelanggan ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan
  • Pengelolaan kas kecil yang diselewengkan — penggunaan dana operasional harian untuk kepentingan pribadi tanpa catatan
  • Pembayaran fiktif ke vendor — membuat faktur palsu atas nama vendor yang tidak ada atau vendor yang telah bersekongkol
  • Pencatatan ganda (double booking) — mencatat satu transaksi dua kali untuk menciptakan selisih yang kemudian diambil pelaku

Perbedaan Penggelapan Uang, Pencurian, dan Penipuan

Tiga tindak pidana ini sering dikacaukan satu sama lain, padahal memiliki perbedaan hukum yang sangat fundamental:

Aspek Penggelapan Uang Pencurian Penipuan
Dasar pasal Pasal 372–375 KUHP Pasal 362 KUHP Pasal 378 KUHP
Cara memperoleh barang Sah/legal sejak awal Tanpa izin pemilik sejak awal Melalui tipu muslihat
Niat jahat Muncul setelah barang dikuasai Ada sejak sebelum mengambil Ada sejak sebelum menipu
Contoh kasus Bendahara yang mengambil dana Pencopet mengambil dompet Investasi bodong
Ancaman pidana maks. 4–6 tahun (tergantung jenis) 5 tahun 4 tahun

Perbedaan krusial: dalam penggelapan, pelaku mendapatkan uang atau barang secara sah terlebih dahulu, baru kemudian menyalahgunakannya. Dalam pencurian, pelaku mengambil barang tanpa izin dari awal. Dalam penipuan, pelaku menggunakan kebohongan atau tipu daya untuk mendapatkan barang sejak awal.

Bagaimana Proses Hukum Kasus Penggelapan Uang?

Jika seseorang hendak melaporkan kasus penggelapan uang, berikut langkah-langkah yang dapat ditempuh:

1. Laporkan ke Kepolisian Korban penggelapan uang dapat membuat laporan polisi di Polsek atau Polres setempat. Sertakan bukti-bukti awal yang menunjukkan adanya indikasi penggelapan.

2. Kumpulkan Alat Bukti Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus penggelapan uang, bukti yang relevan antara lain: laporan keuangan, bukti transfer, catatan internal perusahaan, kontrak kerja, dan komunikasi tertulis antara pelaku dan korban.

3. Proses Penyelidikan dan Penyidikan Setelah laporan diterima, kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah unsur-unsur tindak pidana dalam pasal penggelapan uang terpenuhi. Jika cukup bukti, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

4. Penuntutan dan Persidangan Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disusun surat dakwaan, kemudian perkara dibawa ke Pengadilan Negeri untuk diadili.

5. Pertimbangan Mediasi Sebelum atau selama proses hukum berjalan, para pihak dapat mempertimbangkan jalur damai atau mediasi jika memungkinkan, terutama dalam kasus yang melibatkan hubungan bisnis atau keluarga yang masih ingin dipertahankan.

Hak Tersangka Kasus Penggelapan Uang

Meskipun dijerat dengan pasal penggelapan uang, setiap tersangka tetap memiliki hak-hak yang dilindungi hukum, di antaranya:

  • Berhak diperiksa tanpa tekanan, ancaman, atau kekerasan fisik maupun psikis, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHAP
  • Berhak didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum sejak tahap pemeriksaan
  • Berhak mengetahui dakwaan yang diajukan kepadanya secara terperinci
  • Berhak untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri
  • Tersangka baru dapat ditangkap jika mangkir dari panggilan resmi sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan, atau jika pihak berwenang khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP

FAQ Pasal Penggelapan Uang

1. Pasal berapa yang mengatur penggelapan uang di Indonesia?
Pasal penggelapan uang diatur dalam Pasal 372 hingga Pasal 377 KUHP. Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan biasa dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Pasal 374 KUHP mengatur penggelapan dengan pemberatan dalam hubungan kerja atau jabatan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Dalam KUHP Baru yang berlaku efektif tahun 2026, ketentuan ini diatur dalam Pasal 486 dan pasal-pasal turunannya.

2. Berapa hukuman penggelapan uang di perusahaan?
Penggelapan uang yang dilakukan oleh karyawan atau pejabat perusahaan karena jabatan atau pekerjaannya diancam dengan Pasal 374 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dalam KUHP Baru, ancaman dendanya juga diperberat hingga Rp500 juta (denda kategori V). Selain pidana penjara, pelaku juga dapat diwajibkan mengganti kerugian secara perdata.

3. Apa bedanya pasal penggelapan uang dengan pasal penipuan?
Perbedaan utamanya ada pada cara pelaku memperoleh uang atau barang. Dalam penggelapan, uang awalnya diperoleh secara sah (karena jabatan, titipan, atau mandat), lalu diselewengkan. Dalam penipuan (Pasal 378 KUHP), pelaku menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk mendapatkan uang sejak awal.

4. Apakah penggelapan uang bisa diselesaikan secara damai?
Secara hukum pidana, penggelapan uang adalah delik biasa (bukan delik aduan), sehingga prosesnya tidak dapat dihentikan hanya karena korban mencabut laporan. Namun, perdamaian antara pelaku dan korban dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman dalam persidangan, terutama jika pelaku mengganti seluruh kerugian yang dialami korban.

5. Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penggelapan uang?
Segera kumpulkan seluruh bukti transaksi dan komunikasi yang relevan, kemudian buat laporan ke kepolisian setempat. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara terlebih dahulu agar strategi pelaporan dan pembuktian dapat disusun secara optimal.

6. Apakah KUHP Baru sudah berlaku untuk kasus penggelapan uang?
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Untuk kasus yang dilakukan setelah tanggal tersebut, ketentuan KUHP Baru — termasuk Pasal 486 dan pasal turunannya — yang berlaku. Untuk kasus yang dilakukan sebelum 2026, KUHP lama masih menjadi acuan hukumnya.

Kesimpulan

Pasal penggelapan uang di Indonesia diatur secara lengkap dalam KUHP, mulai dari Pasal 372 untuk penggelapan biasa hingga Pasal 375 untuk bentuk terberat. Dengan berlakunya KUHP Baru pada 2 Januari 2026, ketentuan ini mengalami pembaruan penting, terutama pada sistem denda yang jauh lebih relevan secara ekonomi, yakni hingga Rp200 juta untuk penggelapan biasa dan Rp500 juta untuk penggelapan dengan pemberatan.

Memahami pasal penggelapan uang adalah langkah penting, baik bagi korban yang ingin menuntut keadilan, maupun bagi pelaku usaha yang ingin membangun sistem kontrol internal yang kuat untuk mencegah terjadinya penggelapan di lingkungan kerja.

Yang paling penting: jika kamu menghadapi situasi yang berkaitan dengan dugaan penggelapan uang — baik sebagai korban, tersangka, maupun saksi, segera konsultasikan dengan advokat atau pengacara pidana yang berpengalaman untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat.

Artikel ini terakhir diperbarui pada Juni 2026 dan disusun berdasarkan KUHP lama, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta berbagai sumber hukum terpercaya. Artikel ini bersifat informatif dan edukatif semata, bukan merupakan nasihat hukum resmi. Untuk penanganan kasus hukum konkret, konsultasikan dengan advokat bersertifikat yang terdaftar di Peradi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *