Ruangkeuangan, – Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan memang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010, dan ini bukan aturan baru. Besaran potongannya dibagi tiga skema. Pertama, pencairan sebagian saat masih aktif bekerja kena tarif progresif Pasal 17 UU PPh dan sifatnya tidak final. Kedua, pencairan saat pensiun dalam jangka waktu 2 tahun mendapat fasilitas PPh Final 0% untuk saldo sampai Rp50 juta, dan kelebihannya kena 5%. Ketiga, pencairan setelah lebih dari 2 tahun pensiun tidak lagi dapat fasilitas final, melainkan kena tarif progresif mulai dari 5% sampai 35% tergantung besaran saldo.
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak dan Bagaimana Skemanya
Perhitungan pajak atas manfaat JHT dibagi jadi tiga kategori berdasarkan kapan dan bagaimana pencairan dilakukan, dan masing-masing punya tarif berbeda. Ini yang sering bikin bingung karena orang mengira semua pencairan JHT dipotong dengan tarif yang sama.
Skema Pertama, BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak Saat Masih Aktif Kerja
Peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun bisa mencairkan sebagian JHT sebelum pensiun, maksimal 10 persen untuk persiapan masa tua atau 30 persen untuk kepemilikan rumah. Pencairan ini dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh dan sifatnya tidak final, artinya nanti tetap masuk perhitungan pajak tahunan.
Contoh gambarannya begini. Seorang pegawai yang sudah lebih dari 10 tahun jadi peserta mencairkan sebagian JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024. Potongan pajaknya 5% dari Rp10 juta, atau Rp500 ribu, dan sifatnya tidak final. Ketika pegawai itu pensiun di Mei 2026 dan mencairkan sisa saldo Rp120 juta, perhitungannya beda lagi karena masuk skema kedua di bawah ini.
Untuk sisa saldo Rp120 juta yang dicairkan saat pensiun, pajaknya dihitung 0% untuk Rp50 juta pertama, lalu 5% untuk sisa Rp70 juta, hasilnya Rp3,5 juta dan bersifat final.
Sekarang kamu mulai paham kenapa BPJS Ketenagakerjaan kena pajak dengan besaran yang beda-beda tergantung waktu pencairan. Aturan ini memang dirancang berlapis, bukan asal potong rata semua nominal.
Untuk pencairan di masa pensiun dalam jangka 2 tahun kalender sejak pencairan pertama, pemerintah memberi fasilitas tarif final 0% untuk saldo sampai Rp50 juta. Sisanya, berapa pun besarnya, kena tarif final 5%. Fasilitas ini cukup murah, mengingat setelah lewat 2 tahun tarifnya jadi progresif dan bisa jauh lebih tinggi.
Contoh kasusnya, pegawai punya saldo JHT Rp130 juta saat pensiun dan belum pernah mencairkan sebagian sebelumnya. Perhitungannya adalah 0% untuk Rp50 juta pertama, ditambah 5% untuk sisa Rp80 juta, jadi total pajak yang dipotong Rp4 juta dari seluruh saldo Rp130 juta.
Beda lagi kalau pencairan dilakukan setelah lewat 2 tahun sejak masa pensiun dimulai. Fasilitas tarif final 0% dan 5% sudah tidak berlaku, dan perhitungannya kembali ke tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yaitu 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta, 15% untuk kisaran Rp60 sampai Rp250 juta, 25% untuk Rp250 sampai Rp500 juta, 30% untuk Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp5 miliar.
Semakin lama menunda pencairan setelah pensiun, semakin besar potensi pajak yang dipotong karena kehilangan fasilitas final tadi. Jadi kalau kamu berencana pensiun dan punya saldo JHT lumayan besar, timing pencairan dalam 2 tahun pertama bisa jauh lebih menguntungkan dibanding menunda-nunda.
FAQ
Q: Apakah aturan pajak atas JHT BPJS Ketenagakerjaan ini aturan baru? A: Bukan. Aturan ini sudah berlaku sejak 2010 lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010, hanya baru banyak dirasakan sekarang karena makin banyak peserta yang memasuki usia pensiun.
Q: Berapa besar pajak yang dipotong kalau saldo JHT di bawah Rp50 juta saat pensiun? A: Kalau pencairan dilakukan dalam 2 tahun kalender sejak masa pensiun dan saldonya di bawah Rp50 juta, pajaknya 0% alias tidak dipotong sama sekali.
Q: Apa bedanya PPh final dan tidak final pada pencairan JHT? A: PPh final artinya sudah selesai di situ dan tidak perlu dihitung lagi di SPT tahunan, sementara PPh tidak final tetap masuk dalam penghitungan pajak penghasilan tahunan bersama penghasilan lain.
Q: Kenapa pencairan JHT setelah 2 tahun pensiun tarif pajaknya lebih besar? A: Karena fasilitas tarif final 0% dan 5% hanya berlaku dalam jangka waktu 2 tahun kalender sejak pencairan pertama di masa pensiun, setelah itu otomatis pakai tarif progresif Pasal 17 yang bisa sampai 35%.
Q: Apakah pencairan sebagian JHT saat masih bekerja juga kena pajak? A: Iya, pencairan sebagian saat masih aktif bekerja tetap kena PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan sifatnya tidak final.
Q: Bagaimana cara menghitung pajak kalau saldo JHT saya Rp130 juta? A: Dihitung bertahap, 0% untuk Rp50 juta pertama dan 5% untuk sisanya, jadi total pajak untuk saldo Rp130 juta adalah Rp4 juta jika dicairkan dalam 2 tahun sejak pensiun.
Q: Siapa yang menetapkan besaran pajak JHT ini? A: Ketentuan ini ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui payung hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010, dan berlaku otomatis saat proses pencairan lewat BPJS Ketenagakerjaan.



