MDR QRIS 0% Kini Berlaku untuk Semua Merchant, Ini Untungnya bagi Pelaku Usaha

Ruangkeuangan, – Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu, berlaku bagi seluruh kategori merchant. Sebelumnya, kebijakan bebas biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini hanya berlaku untuk kategori usaha mikro (UMi).

Merchant Discount Rate atau MDR adalah biaya yang dibebankan kepada pedagang setiap kali transaksi QRIS terjadi, biasanya dipotong langsung dari nilai transaksi sebelum dana masuk ke rekening pedagang. Dengan kebijakan baru ini, biaya tersebut dihapuskan untuk transaksi bernilai kecil, tanpa membedakan kategori merchant, baik usaha kecil, menengah, maupun besar.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa ketentuan bebas biaya untuk kategori UMi dengan nilai transaksi sampai Rp 500 ribu tetap berlaku seperti biasa. Kebijakan perluasan ini bukan menggantikan aturan lama, melainkan menambah cakupan agar lebih banyak pelaku usaha dan konsumen ikut merasakan manfaatnya. Aturan baru ini efektif berlaku per 1 Oktober 2026.

Alasan BI Memperluas Kebijakan MDR QRIS 0% untuk Semua Merchant

Perluasan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Bank Indonesia untuk mempercepat digitalisasi sistem pembayaran nasional. Berikut alasan dan target di balik kebijakan tersebut.

Efisiensi Biaya Transaksi bagi Pelaku Usaha

Destry menjelaskan, kebijakan ini memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Pernyataan ini disampaikan usai upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026). Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.

Mendorong Volume dan Akseptasi Transaksi QRIS

Dengan perluasan aturan ini di seluruh merchant, BI menargetkan peningkatan volume transaksi QRIS secara nasional. Destry menyebut, perluasan ini diharapkan mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.

Bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menambahkan bahwa perluasan ini merupakan bentuk respons kebijakan sistem pembayaran untuk menjaga pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi. Ia menegaskan, sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ringkasnya, kebijakan MDR QRIS 0% ini membebaskan biaya transaksi kecil di seluruh kategori merchant, selama nilainya di bawah ambang batas yang ditentukan. Perubahan ini diproyeksikan mendorong lebih banyak pedagang beralih ke pembayaran digital tanpa terbebani potongan biaya pada transaksi bernilai kecil.

FAQ Seputar Kebijakan MDR QRIS 0%

Kapan kebijakan ini mulai berlaku? Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026, sesuai pengumuman resmi Bank Indonesia.

Berapa batas nilai transaksi yang bebas biaya MDR untuk semua merchant? Batasnya adalah transaksi QRIS hingga Rp 100 ribu, berlaku untuk seluruh kategori merchant tanpa terkecuali.

Apakah kebijakan MDR 0% untuk usaha mikro (UMi) masih berlaku? Masih berlaku. Merchant kategori UMi tetap mendapat pembebasan biaya untuk transaksi hingga Rp 500 ribu, terpisah dari kebijakan perluasan yang baru ini.

Apa manfaat kebijakan ini bagi pelaku usaha? Pelaku usaha mendapat efisiensi biaya transaksi, karena tidak ada lagi potongan MDR untuk transaksi kecil, sehingga margin usaha lebih terjaga dan mendukung daya beli masyarakat.

Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua jenis merchant, termasuk usaha besar? Ya. Perluasan ini berlaku untuk seluruh kategori merchant, tidak lagi terbatas pada usaha mikro seperti kebijakan sebelumnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *