Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadan namun tidak mampu menggantinya dengan berpuasa kembali, fidyah adalah jalan keluar yang diperbolehkan syariat. Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul adalah: bolehkah cara membayar fidyah dengan uang, dan jika boleh, berapa nominalnya?
Artikel ini menjawab pertanyaan tersebut secara lengkap, mulai dari dasar hukum fidyah dalam Al-Qur’an, siapa saja yang boleh membayarnya, perhitungan fidyah dalam bentuk uang maupun beras, lafaz niat untuk setiap kondisi, hingga cara membayar fidyah dengan uang secara online yang sah dan amanah.
Apa Itu Fidyah dan Apa Dasar Hukumnya?
Kata fidyah berasal dari bahasa Arab fadaa yang secara harfiah berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks ibadah, fidyah adalah denda berupa pemberian makanan atau uang kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa Ramadan yang tidak dapat dilaksanakan maupun diqadha.
Dasar hukum fidyah termaktub secara eksplisit dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi landasan syariat yang jelas bahwa bagi mereka yang berat menjalankan puasa dan tidak mampu menggantinya, terdapat kewajiban membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, yang dalam perkembangan fikih modern juga dapat dikonversikan menjadi uang.
Siapa yang Boleh Membayar Fidyah sebagai Ganti Puasa?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadan berhak membayar fidyah sebagai penggantinya. Cara membayar fidyah dengan uang maupun makanan hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu, yaitu:
1. Orang lanjut usia (lansia) yang sudah uzur
Orang tua yang sudah sangat tua renta sehingga secara fisik tidak lagi mampu berpuasa, dan tidak ada harapan untuk mengganti puasa di hari lain, wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang yang sakit parah dengan prognosis buruk
Seseorang yang menderita penyakit kronis atau berat dengan peluang kesembuhan yang sangat kecil, sehingga tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di kemudian hari, diperbolehkan mengganti kewajiban puasanya dengan fidyah.
3. Ibu hamil dan ibu menyusui
Ibu hamil atau ibu menyusui yang khawatir bahwa berpuasa dapat membahayakan kesehatan dirinya sendiri atau bayinya diizinkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika kekhawatiran hanya pada keselamatan bayi, bukan diri sendiri, maka wajib fidyah saja. Namun jika mengkhawatirkan keselamatan keduanya, sebagian ulama mewajibkan qadha sekaligus fidyah.
4. Orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadan
Seseorang yang memiliki utang puasa dan baru menunaikan qadha setelah bulan Ramadan berikutnya tiba, tanpa uzur syar’i yang dibenarkan, dikenai kewajiban membayar fidyah sebagai denda keterlambatan, di samping tetap wajib mengqadha puasanya.
Penting untuk diingat: Orang yang sakit sementara atau musafir (dalam perjalanan) tidak termasuk golongan yang wajib fidyah. Mereka wajib mengganti puasa dengan qadha di hari lain saat kondisinya sudah memungkinkan.
Bolehkah Cara Membayar Fidyah dengan Uang?
Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Jawabannya adalah boleh, dengan beberapa catatan penting dari para ulama.
Secara asalnya, fidyah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok (tha’am) yang diberikan kepada fakir miskin, setara dengan satu mud makanan per hari per jiwa menurut mayoritas ulama, atau dua mud menurut ulama Hanafiyah.
Namun menurut mazhab Hanafi, cara membayar fidyah dengan uang diperbolehkan karena yang menjadi tujuan utama fidyah adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin. Jika pemberian uang lebih bermanfaat dan lebih mudah bagi si penerima, maka dibolehkan mengonversikan takaran makanan tersebut ke dalam nilai uang yang setara.
Pendapat inilah yang banyak dipegang oleh lembaga amil zakat terpercaya di Indonesia seperti BAZNAS dalam mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban fidyahnya secara praktis dan efisien.
Perhitungan Fidyah dengan Beras dan Uang
Takaran Fidyah Berdasarkan Makanan Pokok
Para ulama berbeda pendapat mengenai takaran fidyah per hari per jiwa:
| Mazhab | Takaran per Hari | Setara Kilogram |
|---|---|---|
| Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam An-Nawawi | 1 mud gandum/makanan pokok | ± 0,75 kg (675 gram) |
| Ulama Hanafiyah | 2 mud atau ½ sha’ gandum | ± 1,5 kg |
Keterangan tambahan bagi yang menggunakan takaran sha’:
- 1 sha’ = 4 mud = setara 3 kilogram
- ½ sha’ = 2 mud = setara 1,5 kilogram
Cara Membayar Fidyah dengan Uang: Perhitungan Nominalnya
Cara membayar fidyah dengan uang dilakukan dengan mengonversikan takaran bahan makanan pokok di atas ke dalam nilai rupiah yang berlaku saat pembayaran. Beberapa acuan yang dapat digunakan:
Menggunakan harga beras: Jika harga beras medium saat ini sekitar Rp14.000/kg (mengacu rata-rata harga nasional 2026):
- Takaran Syafi’i (0,75 kg): 0,75 × Rp14.000 = ±Rp10.500/hari/jiwa
- Takaran Hanafi (1,5 kg): 1,5 × Rp14.000 = ±Rp21.000/hari/jiwa
Menggunakan penetapan BAZNAS: Sebagai acuan yang paling praktis dan terpercaya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan biaya fidyah sebesar Rp60.000 per hari per jiwa. Angka ini mencakup nilai makanan beserta biaya distribusi dan penyaluran kepada mustahik (penerima fidyah) yang berhak.
Contoh perhitungan fidyah dengan uang (30 hari):
Seorang ibu hamil bernama Rahma tidak berpuasa selama 30 hari penuh di bulan Ramadan karena kondisi kehamilannya. Jika mengacu pada ketentuan BAZNAS 2026:
- Total fidyah = 30 hari × Rp60.000 = Rp1.800.000
Jumlah inilah yang wajib ia bayarkan sebagai fidyah kepada fakir miskin melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.
Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam tiga waktu yang dibolehkan secara syariat:
1. Setiap hari selama bulan Ramadan
Fidyah dibayarkan satu per satu setiap hari seiring dengan hari puasa yang ditinggalkan. Cara ini dianggap paling utama karena langsung menunaikan kewajiban tanpa menunda.
2. Sekaligus di akhir bulan Ramadan
Fidyah untuk seluruh hari puasa yang ditinggalkan dibayarkan sekaligus satu kali pada akhir atau penghujung bulan Ramadan, sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.
3. Setelah Ramadan berakhir
Fidyah masih diperbolehkan dibayarkan setelah bulan Ramadan usai, namun sebaiknya tidak ditunda terlalu lama. Bagi orang yang terlambat mengqadha, fidyah denda keterlambatan dibayarkan saat hendak memulai qadha tersebut.
Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang
1. Hitung Total Hari Puasa yang Ditinggalkan
Catat dengan teliti jumlah hari puasa Ramadan yang tidak dilaksanakan. Pastikan tidak ada hari yang terlewat dari hitungan agar kewajiban fidyah terpenuhi seluruhnya.
2. Tentukan Nominal Fidyah yang Akan Dibayarkan
Sesuaikan dengan acuan yang kamu gunakan, apakah mengikuti takaran mazhab Syafi’i, Hanafi, atau menggunakan ketetapan BAZNAS sebagai patokan praktis. Yang terpenting, pastikan nominal yang dibayarkan tidak kurang dari standar yang berlaku.
3. Siapkan Uang Fidyah
Siapkan total uang fidyah sesuai hasil perhitungan. Pastikan dana sudah tersedia sebelum batas waktu pembayaran yang kamu tentukan.
4. Bayarkan kepada yang Berhak Menerima
Cara membayar fidyah dengan uang dapat dilakukan melalui dua jalur:
a. Langsung kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal
Cara ini diperbolehkan dan memiliki nilai tambah tersendiri karena mempererat hubungan sosial dengan tetangga yang membutuhkan. Pastikan penerima adalah fakir atau miskin yang benar-benar memerlukan bantuan.
b. Melalui lembaga amil zakat terpercaya (dianjurkan)
Cara paling praktis dan terjamin amanahnya adalah menyalurkan fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ Al-Azhar, Yayasan Rumah Zakat, atau Dompet Dhuafa. Lembaga-lembaga ini memiliki jaringan distribusi yang luas dan sistem penyaluran yang terverifikasi.
c. Membayar fidyah secara online
Bagi yang memiliki keterbatasan waktu atau mobilitas, cara membayar fidyah dengan uang kini bisa dilakukan secara online melalui:
- Situs resmi BAZNAS di baznas.go.id
- Aplikasi mobile banking yang bekerja sama dengan lembaga ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) terpercaya
- Platform donasi digital yang memiliki fitur pembayaran fidyah resmi dan berizin
5. Lafalkan Niat Fidyah
Niat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari setiap ibadah dalam Islam. Bacakan niat sesuai kondisi yang melatarbelakangi pembayaran fidyahmu.
Baca Juga: Doa Ketika Mengeluarkan Uang Agar Harta Berkah dan Halal
Niat Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنِ افْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthari shaumi Ramadhana lilkhaufi ‘ala waladii fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Fidyah untuk Orang Tua Renta atau Sakit Parah
Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لِإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata li’ifthari shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah SWT.”
Niat Fidyah untuk Ahli Waris yang Membayar Fidyah Orang yang Sudah Meninggal
Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi Ramadhani fulaanibni fulaanin fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk [nama almarhum/almarhumah], fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Fidyah untuk Keterlambatan Mengqadha Puasa Ramadan
Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an takhiri qadhai shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah SWT.”
FAQ Cara Membayar Fidyah dengan Uang
1. Berapa nominal fidyah per hari jika dibayar dengan uang?
Mengacu pada ketetapan BAZNAS tahun 2026, fidyah yang dibayarkan dalam bentuk uang adalah sebesar Rp60.000 per hari per jiwa. Nominal ini mencakup nilai makanan pokok dan biaya distribusi kepada fakir miskin yang berhak menerima.
2. Apakah boleh membayar fidyah hanya untuk sebagian hari, bukan seluruh utang puasa?
Secara prinsip, fidyah wajib dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika kemampuan finansial terbatas, boleh dibayarkan secara bertahap, namun seluruh kewajiban tetap harus dipenuhi.
3. Bisakah fidyah dibayarkan kepada satu orang saja meski puasa yang ditinggalkan banyak hari?
Ya, boleh. Seorang yang meninggalkan 30 hari puasa boleh memberikan fidyah setara 30 hari tersebut kepada satu orang fakir miskin sekaligus, atau dibagi kepada beberapa orang, tidak ada ketentuan yang mengharuskan satu hari untuk satu orang.
4. Apakah fidyah bisa dibayarkan sebelum Ramadan berakhir?
Ya. Fidyah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan, setiap hari seiring hari puasa yang ditinggalkan, hingga setelah Ramadan usai. Tidak ada larangan membayar lebih awal.
5. Apakah ibu hamil wajib qadha puasa juga selain membayar fidyah?
Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Menurut sebagian ulama, jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasa karena khawatir pada keselamatan bayinya (bukan dirinya sendiri), maka ia wajib qadha sekaligus membayar fidyah. Namun jika kekhawatiran hanya pada dirinya sendiri, cukup qadha tanpa fidyah. Sebaiknya konsultasikan kondisi spesifik kamu kepada ustaz atau ulama yang terpercaya.
6. Apakah cara membayar fidyah dengan uang melalui transfer bank dianggap sah?
Ya, sah. Yang terpenting adalah uang tersebut benar-benar disalurkan kepada fakir miskin yang berhak menerima, melalui lembaga amil zakat yang terpercaya dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI.
Kesimpulan
Cara membayar fidyah dengan uang adalah solusi yang dibolehkan syariat, terutama menurut mazhab Hanafi dan praktik lembaga amil zakat resmi di Indonesia, bagi mereka yang memiliki uzur membayar fidyah dalam bentuk makanan langsung. Kuncinya adalah memastikan nilai uang yang dibayarkan setara dengan takaran makanan yang diwajibkan, dan disalurkan kepada fakir miskin melalui jalur yang amanah.
Dengan mengikuti tata cara yang benar, menghitung jumlah hari yang ditinggalkan, menyiapkan nominal yang tepat, melafalkan niat yang sesuai kondisi, dan menyalurkan kepada yang berhak, kewajiban fidyah dapat ditunaikan dengan sempurna, insya Allah.
Jangan tunda kewajiban ini. Semakin cepat fidyah ditunaikan, semakin tenang hati dan semakin bersih tanggungan ibadah kita di hadapan Allah SWT.
Artikel ini terakhir diperbarui pada Juni 2026 dan disusun berdasarkan referensi fikih dari kitab-kitab mu’tabar serta panduan dari lembaga amil zakat resmi di Indonesia. Untuk permasalahan fidyah yang bersifat khusus atau kompleks, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan ulama atau ustaz terpercaya.



