Ruangkeuangan, – Pertanyaan tentang angka ideal yang pantas diajukan setiap tahun sebenarnya tidak punya satu jawaban tunggal, karena persentase kenaikan gaji yang wajar sangat bergantung pada konteksnya, apakah itu penyesuaian tahunan rutin, kenaikan karena promosi jabatan, atau lompatan gaji akibat pindah ke perusahaan lain. Survei Jobstreet Salary Pulse 2026 mencatat rata-rata kenaikan upah tahunan di Indonesia diproyeksikan berada di angka 5,8 persen, sementara dari sisi realisasi 2025, sebanyak 45 persen pekerja hanya menerima kenaikan hingga 5 persen, 39 persen mendapat 6 sampai 10 persen, dan hanya 16 persen yang menikmati kenaikan di atas 10 persen.
Angka Kenaikan Gaji yang Wajar Berdasarkan Konteks dan Data Terbaru
Menyamaratakan satu angka untuk semua situasi justru berisiko membuat ekspektasi karyawan meleset jauh dari kenyataan. Kenaikan tahunan rutin, kenaikan akibat promosi, dan kenaikan akibat pindah kerja memiliki kisaran yang sangat berbeda, dan masing-masing dipengaruhi oleh faktor yang tidak selalu sama, mulai dari kondisi keuangan perusahaan, tingkat inflasi, hingga permintaan pasar terhadap keahlian tertentu.
Kenaikan Tahunan Reguler: Standar yang Umum Berlaku di Banyak Perusahaan
Untuk kenaikan tahunan yang sifatnya rutin, angka di kisaran 5 sampai 8 persen umumnya masih dianggap dalam rentang normal, mengingat rata-rata kenaikan upah nasional diproyeksikan 5,8 persen pada 2026, sementara inflasi tahunan berada di bawah 5 persen. Artinya, kenaikan sebesar itu biasanya sudah cukup untuk mempertahankan daya beli karyawan, meski belum tentu mencerminkan penghargaan atas kinerja di atas rata-rata.
Kenaikan Saat Promosi Jabatan: Kisaran yang Masih Dianggap Masuk Akal
Situasi berbeda berlaku saat kenaikan terjadi bersamaan dengan promosi ke jabatan yang lebih tinggi. Dalam kasus ini, kisaran 20 sampai 50 persen umumnya masih dianggap wajar, karena tanggung jawab, cakupan kerja, dan risiko yang diemban karyawan juga meningkat signifikan dibandingkan posisi sebelumnya. Angka ini bisa lebih tinggi lagi jika posisi baru membutuhkan keahlian khusus yang langka di pasar tenaga kerja.
Kenaikan Saat Pindah Kerja: Kenapa Angkanya Bisa Jauh Lebih Tinggi
Ketika karyawan pindah ke perusahaan lain untuk posisi yang setara, kisaran kenaikan 10 sampai 20 persen umumnya dianggap sebagai standar minimal yang pantas diminta. Namun jika posisi baru membutuhkan keahlian khusus atau level tanggung jawab yang jauh lebih tinggi, angka kenaikan bisa melonjak ke rentang 20 sampai 50 persen, bahkan menyentuh dua kali lipat gaji sebelumnya untuk profesi dengan permintaan pasar yang sangat tinggi, seperti keahlian teknologi tertentu.
Dasar Hukum: Tidak Ada Persentase Baku yang Diwajibkan Pemerintah
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak menetapkan angka persentase kenaikan tahunan yang wajib diikuti perusahaan. Kewajiban yang diatur justru berupa peninjauan upah secara berkala, penyusunan struktur dan skala upah, serta larangan menurunkan upah yang sudah berjalan. Artinya, besaran kenaikan sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, bukan angka tetap yang ditentukan pemerintah.
Cara Menentukan Angka yang Realistis untuk Diajukan
Langkah paling realistis adalah membandingkan tiga hal sekaligus, standar kenaikan tahunan di industri sejenis, kontribusi kerja yang bisa dibuktikan dengan data, dan kondisi keuangan perusahaan saat pengajuan dilakukan. Mengajukan angka yang terlalu jauh dari standar tanpa dasar yang kuat justru berisiko membuat permintaan ditolak, sementara angka yang terlalu rendah bisa membuat karyawan kehilangan potensi kenaikan yang sebenarnya bisa didapat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Berapa persentase kenaikan gaji tahunan yang dianggap wajar? Untuk kenaikan tahunan rutin, kisaran 5 sampai 8 persen umumnya masih dianggap normal, sejalan dengan proyeksi kenaikan upah nasional 2026 sebesar 5,8 persen.
2. Apakah kenaikan gaji karena promosi berbeda dengan kenaikan tahunan biasa? Ya, kenaikan akibat promosi jabatan umumnya berada di kisaran 20 sampai 50 persen karena tanggung jawab dan cakupan kerja yang meningkat signifikan.
3. Berapa kenaikan yang pantas diminta saat pindah kerja? Untuk posisi setara, kisaran 10 sampai 20 persen dianggap standar minimal, sementara posisi dengan keahlian khusus bisa mencapai 20 sampai 50 persen atau lebih.
4. Apakah pemerintah mengatur persentase kenaikan gaji tahunan? Tidak. Regulasi ketenagakerjaan hanya mewajibkan peninjauan upah berkala dan penyusunan struktur skala upah, bukan angka persentase tetap.
5. Apa yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan angka kenaikan tertentu? Standar industri sejenis, bukti kontribusi kerja, dan kondisi keuangan perusahaan saat pengajuan dilakukan.



