Biaya Nikah di KUA 2026: Berapa Totalnya dan Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Ruangkeuangan, – Tren menikah sederhana di kalangan Gen Z dan milenial terus menguat  dan biaya nikah di KUA 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari pasangan muda sebelum menentukan konsep pernikahannya. Bukan tanpa alasan: di tengah tekanan biaya hidup yang terus naik, pilihan menikah di KUA bukan lagi dianggap “terpaksa”  melainkan keputusan finansial yang disengaja dan terencana.

Tapi apakah benar-benar gratis? Dan kalau ada biayanya, berapa totalnya jika dihitung sampai ke detil terakhir?

Biaya Nikah di KUA 2026: Rp0 atau Rp600 Ribu  Mana yang Berlaku untuk Kamu?

Ini yang perlu dipahami lebih dulu sebelum merencanakan apapun: biaya resmi nikah di KUA 2026 ditentukan oleh dua faktor saja lokasi akad dan waktu pelaksanaan. Tidak ada faktor lain yang menentukan apakah kamu dikenakan biaya atau tidak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 yang masih berlaku penuh di 2026, ketentuannya adalah sebagai berikut:

Gratis (Rp0): Akad nikah dilaksanakan di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja  Senin sampai Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Tidak ada biaya administrasi, tidak ada biaya pencatatan, tidak ada biaya penerbitan buku nikah. Semuanya ditanggung negara sebagai layanan publik.

Berbayar (Rp600.000): Akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA  misalnya di rumah, masjid, gedung resepsi, atau lokasi lain — atau di luar hari dan jam kerja, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Biaya Rp600.000 ini bukan honor penghulu. Statusnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.

Satu hal yang penting dan sering disalahpahami: pembayaran Rp600.000 tidak boleh diserahkan tunai kepada penghulu atau petugas KUA. Jika ada oknum yang meminta uang tunai di luar mekanisme resmi ini, itu adalah pungutan liar yang bisa dilaporkan.

Biaya-Biaya Lain yang Perlu Diperhitungkan

Angka Rp0 atau Rp600.000 adalah biaya resmi akad nikahnya saja. Tapi dalam praktik persiapan, ada beberapa pos biaya lain yang perlu masuk dalam perhitungan meski sebagian besar bisa ditekan mendekati nol.

  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Dokumen ini diwajibkan oleh PMA Nomor 30 Tahun 2024. Jika diurus di puskesmas, biasanya tidak dipungut biaya. Jika memilih klinik swasta atau rumah sakit, biayanya bervariasi mulai dari Rp50.000–Rp300.000 tergantung fasilitas.
  • Foto dan materai. Beberapa dokumen pendaftaran memerlukan foto ukuran 2×3 dan 4×6, serta materai untuk surat pernyataan tertentu. Total biaya ini biasanya tidak lebih dari Rp50.000–Rp100.000.
  • Surat dispensasi jika mendaftar kurang dari 10 hari kerja. Pendaftaran idealnya dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Jika lebih mepet, perlu mengurus surat dispensasi di kecamatan  dan ini bisa memakan waktu serta biaya administrasi kecil.
  • Bimbingan perkawinan (bimwin). Program ini diwajibkan Kemenag sebelum akad nikah. Bimwin yang diselenggarakan langsung oleh KUA tidak dipungut biaya. Beberapa daerah menyelenggarakan bimwin secara berkelompok yang jauh lebih efisien dari sisi waktu dan biaya.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Kelengkapan dokumen adalah penentu utama apakah proses pendaftaran berjalan lancar atau membutuhkan bolak-balik yang melelahkan. Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4, berikut dokumen yang wajib disiapkan kedua calon pengantin:

Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing calon pengantin. Dokumen ini diperoleh dengan melapor ke RT/RW terlebih dahulu, kemudian dibawa ke kelurahan. Prosesnya biasanya sehari dan tidak dipungut biaya.

KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Pastikan data di KTP, KK, dan akta kelahiran konsisten  ketidaksesuaian nama atau tanggal lahir antar dokumen adalah masalah paling umum yang memperlambat proses. Perbaiki di Disdukcapil setempat jauh sebelum tanggal rencana pernikahan.

Akta kelahiran masing-masing calon pengantin. Jika belum memiliki atau ada kesalahan data, pengurusannya bisa memakan waktu beberapa minggu.

Surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan. Berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan.

Surat persetujuan kedua calon pengantin. Untuk calon pengantin di bawah 21 tahun, diperlukan izin tertulis dari orang tua atau wali.

Sertifikat atau bukti telah mengikuti bimbingan perkawinan dari Elsimil (Eliminasi Stunting dan Malnutrisi). Aplikasi Elsimil dari BKKBN ini wajib diakses calon pengantin sebelum menikah  salah satu dokumen yang sering terlewat karena tidak diketahui banyak pasangan.

Untuk calon pengantin yang pernah menikah sebelumnya: akta cerai bagi yang berstatus cerai hidup, atau akta kematian bagi yang berstatus janda/duda.

Bagi anggota TNI/Polri, diperlukan surat izin dari atasan. Bagi warga negara asing, ada dokumen tambahan yang perlu dikonsultasikan langsung ke KUA.

Cara Mendaftar: Langsung ke KUA atau Lewat SIMKAH Online

Ada dua jalur pendaftaran yang sama-sama resmi dan valid. Pilih yang paling sesuai dengan kondisi dan waktu yang tersedia.

Jalur offline  datang langsung ke KUA. Setelah semua dokumen lengkap, datang ke KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilangsungkan. Petugas akan melakukan verifikasi data dan menjadwalkan pemeriksaan bersama kedua calon pengantin dan wali nikah. Jalur ini lebih cocok jika ada dokumen yang perlu dikonfirmasi langsung atau jika ada kondisi khusus yang memerlukan konsultasi tatap muka.

Jalur online  melalui SIMKAH. Kemenag menyediakan sistem pendaftaran digital melalui simkah4.kemenag.go.id. Calon pengantin bisa mengunggah dokumen, memilih tanggal akad, dan memantau status pendaftaran secara real-time tanpa perlu bolak-balik ke kantor. Jalur ini semakin disempurnakan di 2026 dengan integrasi data Dukcapil yang lebih kuat. Jika menggunakan jalur ini, pendaftaran idealnya dilakukan minimal 3–4 minggu sebelum tanggal akad — kuota penghulu di tanggal-tanggal populer bisa habis lebih cepat dari perkiraan.

Mengapa Semakin Banyak Gen Z yang Memilih KUA?

Fenomena ini bukan sekadar soal keterbatasan finansial. Survei dan data pencarian di 2025–2026 menunjukkan bahwa menikah sederhana di KUA semakin dipilih secara aktif oleh pasangan muda yang melek finansial  bukan karena terpaksa, tapi karena dipilih dengan sadar.

Alasannya sederhana dan sangat logis: uang yang tidak dihabiskan untuk resepsi mewah bisa langsung dialihkan ke pos yang lebih berdampak jangka panjang — DP rumah, dana darurat, atau modal usaha. Pasangan yang menghemat Rp100–150 juta dari biaya pernikahan dan mengalihkannya ke DP KPR subsidi memiliki fondasi finansial yang jauh lebih kuat di tahun-tahun pertama pernikahan dibandingkan pasangan yang memulai kehidupan berumah tangga dengan utang catering dan vendor.

Ini bukan anti-resepsi. Banyak pasangan tetap mengadakan syukuran sederhana bersama keluarga setelah akad di KUA. Tapi pesta besar dengan ratusan tamu, katering mewah, dan vendor fotografer premium  itu adalah pilihan, bukan keharusan. Dan Gen Z semakin berani membuat pilihan yang berbeda dari generasi sebelumnya.

FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah nikah di KUA benar-benar gratis tanpa syarat apapun?

Gratis berlaku jika akad dilaksanakan di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat pukul 07.30–16.00 WIB). Di luar kondisi tersebut, berlaku biaya PNBP Rp600.000 yang disetorkan melalui bank resmi — bukan tunai ke penghulu.

Bisakah akad nikah dilakukan di masjid atau rumah tanpa biaya tambahan?

Tidak bisa. Akad di luar gedung KUA — termasuk di masjid, rumah, atau gedung resepsi — otomatis dikenakan biaya Rp600.000, terlepas dari dilakukan pada hari kerja atau bukan. Pengecualian hanya untuk akad yang dilakukan di dalam kantor KUA pada jam kerja.

Berapa lama proses dari pendaftaran sampai akad nikah?

Minimal 10 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima KUA. Jika mendaftar kurang dari 10 hari kerja, perlu mengurus surat dispensasi di kecamatan. Untuk tanggal-tanggal populer, sangat disarankan mendaftar 3–6 minggu sebelumnya karena kuota penghulu terbatas.

Apa itu Elsimil dan apakah wajib?

Elsimil (Eliminasi Stunting dan Malnutrisi) adalah aplikasi dari BKKBN yang wajib diakses calon pengantin sebagai bagian dari program nasional pencegahan stunting. Calon pengantin perlu mengisi data kesehatan di aplikasi ini dan mendapatkan sertifikat atau bukti partisipasi sebelum mendaftar nikah. Banyak pasangan yang baru mengetahui persyaratan ini di menit-menit terakhir — urus lebih awal.

Apakah bisa mendaftar nikah di KUA yang berbeda dengan KTP domisili?

Bisa. Akad nikah bisa dilaksanakan di KUA kecamatan manapun, tidak harus sesuai domisili KTP. Namun jika berbeda kecamatan, calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA asal terlebih dahulu. Ini menambah satu langkah administrasi tapi tidak menghalangi prosesnya.

Apakah ada biaya tersembunyi yang harus diwaspadai?

Biaya resmi hanya Rp0 atau Rp600.000 sesuai ketentuan. Tidak ada biaya lain yang sah. Jika ada oknum yang meminta “uang tips”, “biaya administrasi tambahan”, atau “uang lelah” dalam bentuk apapun, itu adalah pungutan liar. Kemenag menyediakan saluran pengaduan resmi melalui Call Center 08001500019 (bebas pulsa) dan portal SIMKAH.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *