Kewajiban Pajak WNI yang Bekerja di Luar Negeri

Ruangkeuangan, – Banyak yang mengira begitu berangkat kerja ke luar negeri, otomatis bebas dari urusan pajak Indonesia, padahal statusnya tidak berubah secara otomatis di mata Ditjen Pajak (DJP). Kewajiban pajak WNI yang bekerja di luar negeri sebenarnya ditentukan oleh status subjek pajaknya, bukan sekadar lokasi tempat bekerja, sehingga penting dipahami sejak sebelum berangkat agar tidak salah lapor atau malah kena pajak berganda.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang sudah diubah lewat UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 2 ayat (4) huruf c, yang menjelaskan kapan seorang WNI bisa dianggap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) alih alih tetap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Kewajiban Pajak WNI Berdasarkan Status Subjek Pajaknya

Selama Masih Berstatus SPDN
Selama seorang WNI belum resmi ditetapkan sebagai SPLN, ia tetap dianggap Subjek Pajak Dalam Negeri, artinya seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan di Indonesia. Untungnya, pajak yang sudah dibayarkan di negara tempat bekerja umumnya bisa dikreditkan lewat mekanisme kredit pajak luar negeri, sehingga penghasilan yang sama tidak dikenakan pajak dua kali.

Setelah Resmi Menjadi SPLN
Begitu status SPLN sudah ditetapkan DJP, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tidak lagi dikenakan PPh di Indonesia, dan kewajiban melaporkan SPT Tahunan pun tidak ada lagi. Namun jika masih ada penghasilan yang bersumber dari Indonesia, misalnya dari properti sewa atau usaha yang masih berjalan, penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku bagi wajib pajak luar negeri.

Syarat Mengajukan Status SPLN
Syarat utamanya adalah berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, lalu dilanjutkan dengan pemenuhan syarat berjenjang, yaitu memiliki tempat tinggal permanen di luar negeri yang bukan sekadar persinggahan, memiliki pusat kegiatan utama atau vital of interest di luar negeri jika masih punya tempat tinggal di Indonesia, serta menjadi subjek pajak di negara atau yurisdiksi lain. Status ini tidak berlaku otomatis, melainkan harus diajukan permohonannya secara resmi ke DJP dengan melampirkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja atau bukti domisili di luar negeri.

Cara Mengurus Kewajiban Pajak WNI Sebelum Berangkat ke Luar Negeri

Sebelum keberangkatan, sebaiknya ajukan permohonan Non Efektif (NE) atas NPWP terlebih dahulu, karena secara formal status SPLN baru bisa diajukan setelah benar benar sudah tinggal di luar negeri selama 183 hari. Setelah masa tersebut terpenuhi dan seluruh persyaratan berjenjang terlengkapi, baru ajukan permohonan penetapan status SPLN ke DJP disertai Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.

Memahami kewajiban pajak WNI sejak awal, sebelum berangkat maupun selama menjalani karier di luar negeri, akan menghindarkan dari risiko pajak berganda maupun sanksi karena telat atau lupa lapor SPT. Konsultasikan status subjek pajak ke DJP atau konsultan pajak jika situasinya cukup kompleks, misalnya masih punya penghasilan dari dalam negeri atau berencana pulang dalam waktu dekat.

FAQ Seputar Kewajiban Pajak WNI yang Bekerja di Luar Negeri

1. Apakah WNI yang bekerja di luar negeri otomatis bebas pajak Indonesia?
Tidak otomatis. Kewajiban pajak WNI tetap berlaku selama statusnya masih Subjek Pajak Dalam Negeri, dan baru bebas dari PPh atas penghasilan luar negeri setelah resmi ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri oleh DJP.

2. Berapa lama harus tinggal di luar negeri agar bisa jadi Subjek Pajak Luar Negeri?
Syarat utamanya adalah berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ditambah pemenuhan syarat berjenjang lainnya seperti tempat tinggal permanen dan pusat kegiatan utama di luar negeri.

3. Apakah status SPLN berlaku otomatis setelah 183 hari di luar negeri?
Tidak, status ini harus diajukan secara resmi ke DJP dengan melampirkan dokumen pendukung, bukan berlaku otomatis hanya karena durasi tinggal di luar negeri sudah terpenuhi.

4. Apa yang terjadi jika penghasilan luar negeri sudah dikenakan pajak di sana?
Selama masih berstatus SPDN, pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri umumnya bisa dikreditkan lewat mekanisme kredit pajak luar negeri, sehingga terhindar dari pajak berganda atas penghasilan yang sama.

5. Apakah WNI yang sudah jadi SPLN masih wajib lapor SPT Tahunan?
Tidak, setelah resmi berstatus SPLN, kewajiban melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan luar negeri tidak ada lagi, kecuali masih memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

6. Apa yang perlu diurus sebelum berangkat kerja ke luar negeri?
Sebaiknya ajukan permohonan Non Efektif atas NPWP terlebih dahulu, karena status SPLN baru bisa diajukan setelah benar benar sudah tinggal di luar negeri selama 183 hari.

7. Bagaimana jika masih punya penghasilan dari Indonesia setelah jadi SPLN?
Penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak luar negeri, meski penghasilan dari luar negeri sudah tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *