Pernah menemukan selembar uang tergeletak di jalan dan bingung apakah boleh diambil atau harus dibiarkan saja? Pertanyaan seperti ini cukup sering muncul, apalagi ketika menemukannya tepat saat sedang membutuhkan uang. Hukum menemukan uang di jalan ternyata sudah dibahas cukup rinci dalam fikih Islam, lengkap dengan tata cara memilikinya secara sah.
Artikel ini mengulas hukum menemukan uang di jalan menurut pandangan fikih klasik, mulai dari pengertian barang temuan (luqathah), kewajiban mengumumkannya, sampai kapan seseorang benar-benar boleh memilikinya secara sah.
Pengertian Barang Temuan dalam Islam (Luqathah)
Dalam hukum Islam, uang atau barang yang ditemukan tergeletak di jalan dikenal dengan istilah luqathah, yaitu harta yang terlantar dari pemiliknya karena sebab tertentu, misalnya terjatuh atau lupa dibawa. Siapa pun yang menemukan barang seperti ini — baik ia sudah balig atau belum, muslim maupun bukan, saleh maupun tidak — pada dasarnya diperbolehkan untuk mengambilnya atau membiarkannya begitu saja.
Meski begitu, mengambil barang temuan dinilai lebih utama daripada membiarkannya, terutama jika orang yang menemukan yakin bisa menjaganya dengan baik. Sebaliknya, jika seseorang memilih untuk tidak mengambilnya sama sekali, ia juga tidak menanggung kewajiban atau dosa apa pun atas barang tersebut. Menariknya, dalam proses ini juga tidak diwajibkan menghadirkan saksi, baik saat mengambil untuk dimiliki maupun sekadar untuk dijaga.
Hukum Menemukan Uang di Jalan: Tidak Bisa Langsung Dimiliki Begitu Saja
Poin penting yang perlu dipahami soal hukum menemukan uang di jalan adalah bahwa uang tersebut tidak serta-merta menjadi hak milik penuh orang yang menemukannya. Fikih Islam mengatur proses ini secara berjenjang, tergantung pada nilai barang yang ditemukan — apakah tergolong berharga atau hanya barang remeh yang nilainya kecil.
Jika uang atau barang yang ditemukan tergolong berharga, penemu wajib mengumumkannya terlebih dahulu selama satu tahun penuh di tempat-tempat yang banyak dilalui orang, seperti pintu-pintu masjid saat jamaah selesai salat, pasar, atau lokasi tempat barang tersebut ditemukan. Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, salah satu rujukan fikih klasik mazhab Syafi’i yang banyak dipelajari di pesantren.
Cara Mengumumkan Uang atau Barang Temuan
Meski disebutkan durasi pengumuman adalah satu tahun, bukan berarti penemu harus mengumumkannya setiap hari tanpa henti selama itu. Berdasarkan penjelasan dalam kitab fikih, pola pengumuman bisa disesuaikan dengan kebiasaan setempat, dengan pola umum sebagai berikut:
- Tahap awal, pengumuman dilakukan dua kali sehari, yakni pagi dan sore, tidak dilakukan pada malam hari maupun waktu istirahat siang
- Tahap selanjutnya, frekuensi pengumuman bisa dikurangi menjadi satu atau dua kali dalam seminggu
- Perhitungan satu tahun dimulai sejak hari pertama pengumuman dilakukan, bukan sejak hari barang tersebut ditemukan
Penting dicatat, saat mengumumkan barang temuan, penemu hanya diperbolehkan menyebutkan sebagian ciri-ciri barangnya saja, tidak boleh terlalu detail. Jika penemu menyebutkan ciri-ciri secara berlebihan sehingga memudahkan orang lain mengaku sebagai pemilik secara curang, ia berpotensi menanggung kewajiban ganti rugi (dhaman) apabila terjadi klaim yang keliru.
Baca Juga: Cara Membayar Fidyah dengan Uang dan Tata Cara Lengkapnya!
Kapan Uang Temuan Boleh Dimiliki Secara Sah?
Setelah pengumuman dilakukan selama satu tahun dan tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemilik sah, barulah penemu diperbolehkan memiliki uang atau barang tersebut, dengan syarat bersedia menggantinya apabila di kemudian hari pemilik aslinya benar-benar muncul dan barang tersebut sudah tidak ada lagi bentuknya.
Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam hukum menemukan uang di jalan, kepemilikan tidak otomatis berpindah hanya karena masa satu tahun sudah terlewati. Penemu tetap perlu mengucapkan pernyataan yang menunjukkan niat memiliki barang tersebut, misalnya dengan mengatakan bahwa dirinya resmi mengambil kepemilikan atas barang temuan itu.
Jika di kemudian hari pemilik asli datang dan barang masih ada dalam kondisi utuh, lalu kedua pihak sepakat untuk mengembalikan barang atau menggantinya dengan nilai setara, maka penyelesaiannya jadi jelas dan tidak menimbulkan masalah. Namun jika terjadi perselisihan — misalnya pemilik ingin barang aslinya kembali sementara penemu justru ingin mengganti dengan nilai uang — pendapat yang lebih kuat (al-ashah) dalam fikih menyatakan bahwa hak pemilik asli yang harus diutamakan.
Bagaimana Jika Barang yang Ditemukan Nilainya Kecil?
Ketentuan hukum menemukan uang di jalan menjadi lebih ringan jika nominal atau barang yang ditemukan tergolong remeh atau nilainya kecil. Dalam kondisi ini, penemu tidak diwajibkan mengumumkannya selama satu tahun penuh. Cukup diumumkan dalam rentang waktu yang wajar, sekiranya pemilik asli sudah dianggap merelakan atau tidak lagi mempermasalahkan kehilangan barang tersebut setelah jangka waktu itu berlalu.
Bagaimana Jika Uang Temuan Sudah Terlanjur Digunakan?
Bila penemu sudah resmi memiliki uang temuan sesuai prosedur (setelah pengumuman satu tahun dan tidak ada pemilik yang mengklaim), namun kemudian pemilik asli muncul setelah uang tersebut habis digunakan, penemu tetap wajib menggantinya. Penggantian dilakukan sesuai dengan jenis barangnya: jika berupa barang yang bisa disamakan (mitsli), diganti dengan barang serupa; jika berupa barang yang dinilai berdasarkan harga (mutaqawwim), diganti sesuai nilai barang tersebut pada saat penemu resmi memilikinya.
Kesimpulan
Hukum menemukan uang di jalan dalam Islam tidak sesederhana “ambil dan langsung jadi milik sendiri”. Ada tahapan yang perlu dilalui, mulai dari mengumumkannya di tempat-tempat umum selama kurun waktu tertentu (untuk barang bernilai besar), hingga pernyataan resmi mengambil kepemilikan setelah tidak ada yang mengklaim. Aturan ini pada dasarnya bertujuan menjaga hak pemilik asli sekaligus memberi jalan keluar yang adil bagi penemu, agar uang atau barang yang ditemukan tidak dimanfaatkan secara sembarangan.
FAQ Seputar Hukum Menemukan Uang di Jalan
1. Apakah boleh langsung memakai uang yang ditemukan di jalan?
Tidak dianjurkan langsung digunakan. Jika nilainya tergolong besar, penemu wajib mengumumkannya terlebih dahulu selama periode tertentu sebelum berhak memilikinya secara sah.
2. Berapa lama uang temuan harus diumumkan sebelum boleh dimiliki?
Untuk barang atau uang yang bernilai besar, umumnya diumumkan selama satu tahun dengan pola yang bisa disesuaikan, misalnya lebih sering di awal lalu berkurang frekuensinya secara bertahap.
3. Apakah semua barang temuan wajib diumumkan selama satu tahun penuh?
Tidak. Jika nilai barang tergolong kecil atau remeh, penemu cukup mengumumkannya dalam waktu yang wajar sampai diperkirakan pemiliknya sudah tidak lagi mempermasalahkan kehilangan barang tersebut.
4. Apa yang terjadi jika pemilik asli datang setelah uang temuan sudah dipakai?
Penemu tetap berkewajiban menggantinya, baik dengan barang serupa maupun senilai, sesuai dengan jenis barang yang ditemukan.
5. Apakah menemukan uang di jalan termasuk rezeki tak terduga yang boleh langsung dinikmati?
Tidak bisa disamakan begitu saja. Berbeda dari rezeki pribadi seperti gaji atau hadiah, uang temuan tetap terikat hak orang lain sampai proses pengumuman dan kepemilikan sah dilakukan sesuai ketentuan fikih.
Referensi konteks: NU Online Lampung — Hukum Menemukan Uang di Jalan dan Bagaimana Cara Memilikinya



