Ruangkeuangan, – Rencana pemberian insentif pajak untuk produk ETF emas resmi diumumkan bersamaan dengan peluncuran perdana instrumen tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas ini, dengan perlakuan pajak yang dapat disamakan dengan surat berharga sehingga berpotensi dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif Pajak Untuk Produk ETF Emas, Bagaimana Skemanya?
Airlangga menjelaskan bahwa PPh dan PPN atas transaksi ETF emas berpotensi diberikan tarif khusus atau bahkan dinolkan, mengikuti perlakuan pajak yang selama ini berlaku untuk surat berharga. “PPh dan PPN itu diberikan tarif khusus atau dinolkan, seperti surat berharga,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Skema ini diusulkan karena ETF emas dinilai memiliki karakteristik yang sebanding dengan instrumen surat berharga di pasar modal, sehingga perlakuan perpajakannya juga selayaknya diselaraskan agar tidak membebani biaya transaksi investor.
Sejauh Mana Insentif Pajak Untuk Produk ETF Emas Diproses DJP?
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengatakan bahwa secara teknis, rancangan insentif untuk ETF emas sudah rampung di internal DJP. Namun, penerapannya masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum resmi diberlakukan.
“Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22 sama PPN-nya. Cuma kita mesti koordinasi dengan Dirjen SEF dan sama lapor dulu ke Pak Menteri Keuangan,” ujar Bimo saat ditemui di Gedung BEI.
Peluncuran ETF emas ini sendiri berlangsung dalam acara peringatan diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 tahun, Senin (10/8). Airlangga menyebut kehadiran ETF emas menghubungkan seluruh stakeholder pasar modal, karena instrumen ini tidak hanya menambah pilihan produk investasi, tetapi juga berpotensi meningkatkan likuiditas pasar modal secara keseluruhan.
Airlangga menambahkan, ETF emas ini dilengkapi Electronic Gold Receipt (EGR) yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai representasi aset fisik emas. Atas dasar itu, ia meminta Kementerian Keuangan dan DJP mempertimbangkan pemberian insentif pajak untuk transaksi yang melibatkan EGR tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah OJK bahwa Electronic Gold Receipt atau EGR merupakan efek yang dapat dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas. Dan tentu tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen Pajak yang terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR,” ujar Airlangga dalam sambutannya di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8).
FAQ
1. Apa insentif pajak untuk produk ETF emas yang diusulkan pemerintah?
Pemerintah mengusulkan pembebasan atau tarif khusus PPh Pasal 22 dan PPN atas transaksi ETF emas, disamakan dengan perlakuan pajak surat berharga.
2. Siapa yang mengumumkan rencana insentif pajak ETF emas ini?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyampaikan rencana ini saat peluncuran ETF emas di BEI.
3. Apakah insentif pajak untuk ETF emas sudah resmi berlaku?
Belum. DJP menyebut rancangannya sudah rampung secara teknis, namun masih memerlukan koordinasi dengan DJSEF dan Menteri Keuangan sebelum diberlakukan.
4. Apa peran Electronic Gold Receipt (EGR) dalam ETF emas?
EGR menjadi representasi aset fisik emas yang tercatat di KSEI dan dapat dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas.
5. Mengapa perlakuan pajak ETF emas disamakan dengan surat berharga?
Karena ETF emas dinilai memiliki karakteristik transaksi yang sebanding dengan surat berharga di pasar modal, sehingga perlakuan pajaknya diusulkan diselaraskan.
6. Siapa saja pihak yang terlibat dalam pembahasan insentif pajak ETF emas?
Pembahasan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, DJP, DJSEF, Kementerian Keuangan, dan OJK.
7. Kapan ETF emas resmi diluncurkan di BEI?
ETF emas diluncurkan pada Senin (10/8) bersamaan dengan peringatan diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 tahun.



