Ruangkeuangan, – Status masih Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) berarti seluruh penghasilan, baik yang diterima di Indonesia maupun di negara tempat bekerja, tetap wajib dilaporkan sesuai prinsip worldwide income yang dianut sistem perpajakan Indonesia. Cara lapor SPT Tahunan bagi WNI yang belum resmi berstatus Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) ini sebenarnya tidak jauh berbeda dari pelaporan biasa, hanya saja ada tambahan langkah untuk mencantumkan penghasilan luar negeri dan mengklaim kredit pajaknya agar tidak dikenakan pajak berganda.
Cara Lapor SPT Tahunan untuk WNI yang Masih Berstatus SPDN
- Siapkan Dokumen Pendukung dari Luar Negeri
Kumpulkan bukti potong atau bukti pembayaran pajak dari otoritas pajak negara tempat bekerja, slip gaji atau laporan penghasilan tahunan, serta catatan nilai tukar yang dipakai untuk mengonversi penghasilan mata uang asing ke Rupiah. Dokumen ini jadi dasar utama saat mengisi bagian penghasilan luar negeri di SPT. - Login dan Buat SPT Lewat Coretax
Akses coretaxdjp.pajak.go.id memakai NPWP atau NIK beserta kata sandi Coretax, pastikan Kode Otorisasi atau passphrase sudah dibuat sebelumnya. Pilih menu Surat Pemberitahuan, lalu buat konsep SPT PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak yang dilaporkan. - Laporkan Penghasilan Luar Negeri sebagai Penghasilan Neto
Masukkan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri pada kolom yang tersedia, dikonversi ke Rupiah sesuai kurs yang berlaku pada saat penghasilan diterima. Penghasilan ini mencakup bukan hanya gaji, tapi juga bentuk lain seperti bonus, dividen, atau bunga yang bersumber dari luar Indonesia. - Hitung dan Klaim Kredit Pajak Luar Negeri
Pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri bisa dikreditkan lewat mekanisme PPh Pasal 24, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 192/PMK.03/2018. Perhitungan kredit pajak ini tidak otomatis dilakukan sistem, sehingga wajib pajak perlu menghitungnya sendiri dengan memperhatikan batas maksimum yang diperkenankan per negara sumber penghasilan. - Kirim SPT Sebelum Batas Waktu 31 Maret
Setelah seluruh data terisi lengkap, termasuk lampiran dokumen pendukung, kirim SPT sebelum tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang jatuh setiap 31 Maret. Simpan bukti penerimaan elektronik sebagai arsip apabila sewaktu waktu diperlukan untuk verifikasi.
Kesalahan Umum saat Cara Lapor SPT Tahunan dari Luar Negeri
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah lupa mencantumkan seluruh sumber penghasilan luar negeri karena merasa sudah dipotong pajak di negara tempat bekerja, padahal prinsip worldwide income tetap mewajibkan pelaporan meski pajaknya nanti bisa dikreditkan. Kesalahan lain adalah salah menghitung kurs konversi atau tidak menyertakan dokumen bukti potong asli, yang bisa membuat klaim kredit pajak luar negeri ditolak saat diverifikasi.
Meski tinggal jauh dari Indonesia, cara lapor SPT Tahunan sekarang bisa dilakukan sepenuhnya secara daring lewat Coretax tanpa harus pulang atau mengunjungi kantor pajak. Yang penting adalah menyiapkan dokumen dari jauh jauh hari dan memahami batas waktu pelaporan agar tidak terkena sanksi keterlambatan meski sedang berada di luar negeri.
FAQ Seputar Cara Lapor SPT Tahunan bagi WNI yang Masih Bekerja di Luar Negeri
1. Apakah WNI yang masih bekerja di luar negeri wajib lapor SPT Tahunan?
Wajib, selama statusnya masih Subjek Pajak Dalam Negeri, seluruh penghasilan dari dalam maupun luar negeri harus dilaporkan sesuai prinsip worldwide income.
2. Bagaimana cara lapor SPT Tahunan dari luar negeri tanpa pulang ke Indonesia?
Bisa dilakukan sepenuhnya secara daring lewat aplikasi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi Coretax.
3. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk melapor penghasilan luar negeri?
Bukti potong atau bukti pembayaran pajak dari otoritas pajak negara tempat bekerja, slip gaji atau laporan penghasilan tahunan, serta catatan nilai tukar yang dipakai saat konversi ke Rupiah.
4. Bagaimana cara menghindari pajak berganda atas penghasilan luar negeri?
Manfaatkan mekanisme kredit pajak luar negeri sesuai PPh Pasal 24, dengan menghitung sendiri jumlah pajak yang bisa dikreditkan sesuai batas maksimum yang diperkenankan per negara.
5. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?
Batas waktunya jatuh setiap tanggal 31 Maret setiap tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
6. Apa kesalahan paling umum saat melaporkan penghasilan luar negeri?
Lupa mencantumkan seluruh sumber penghasilan luar negeri karena mengira sudah cukup dipotong pajak di negara tempat bekerja, padahal tetap wajib dilaporkan meski pajaknya bisa dikreditkan.
7. Apakah kredit pajak luar negeri dihitung otomatis oleh sistem Coretax?
Tidak, wajib pajak harus menghitung sendiri kredit pajak luar negeri sesuai ketentuan PMK Nomor 192/PMK.03/2018, karena sistem tidak menghitungnya secara otomatis.



