Ruangkeuangan, – Setiap awal tahun, banyak pekerja menanti pengumuman kenaikan gaji tahunan dengan penuh harap, lalu kecewa begitu angkanya cuma naik tipis di kisaran 5 persen. Kondisi ini justru paling sering dialami pekerja yang sudah mengantongi status karyawan tetap, karena skema kenaikan gaji mereka biasanya mengikuti pola standar perusahaan, bukan hasil negosiasi personal.
Berdasarkan Jobstreet Salary Pulse Indonesia 2026, survei terhadap 1.010 responden usia 18-64 tahun yang dilakukan awal tahun ini, dari 62 persen pekerja Indonesia yang mendapat kenaikan gaji, sebanyak 45 persen di antaranya cuma naik 5 persen. Angka itu jauh dari cukup kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat setiap tahun.
Kenapa Status Karyawan Tetap Tak Selalu Berarti Gaji Ikut Naik Signifikan
Status permanen memang memberi kepastian kerja, tapi kepastian itu tidak otomatis diikuti kenaikan pendapatan yang sepadan. BPS mencatat inflasi tahunan Indonesia pada Agustus 2026 berada di angka 3,19 persen. Kalau kenaikan gaji cuma 5 persen, kenaikan riil daya beli yang sebenarnya didapat cuma sekitar 1,8 persen setelah dikurangi inflasi, angka yang nyaris tidak terasa dalam pengeluaran bulanan sehari-hari.
Fenomena ini banyak dialami pekerja usia 25-30 tahun yang sudah 2-3 tahun berstatus karyawan tetap di perusahaan yang sama. Mereka merasa posisinya sudah stabil, sehingga jarang lagi mempertanyakan skema kenaikan gaji yang berlaku, padahal skema tersebut sebenarnya bisa dinegosiasikan berdasarkan pencapaian kerja individu, bukan cuma mengikuti kebijakan pukul rata perusahaan.
Skema Kenaikan Gaji pada Status Karyawan Tetap yang Cenderung Seragam
Kebanyakan perusahaan menerapkan kenaikan gaji tahunan berdasarkan formula tetap yang berlaku untuk semua karyawan permanen, biasanya dipatok dari anggaran perusahaan dan disesuaikan sedikit dengan evaluasi kinerja standar. Jobstreet mencatat sektor teknologi jadi yang paling banyak memberi kenaikan pada 2026, mencapai 61 persen pekerja, sedangkan sektor ritel dan hospitality ada di posisi terendah, hanya 31 persen pekerja yang mengalami kenaikan gaji.
Karena formula ini berlaku merata, pekerja dengan kinerja di atas rata-rata pun sering mendapat persentase kenaikan yang tidak jauh berbeda dari rekan kerja lain, kecuali mereka secara aktif mengajukan negosiasi terpisah di luar siklus evaluasi reguler.
Zona Nyaman yang Membuat Pekerja Enggan Bernegosiasi
Rasa aman dari status permanen sering membuat pekerja ragu mengajukan negosiasi gaji, karena khawatir dianggap tidak tahu berterima kasih atas kesempatan yang sudah diberikan. Padahal, riset Jobstreet juga menunjukkan kepuasan kerja jauh lebih tinggi ketika kenaikan gaji didasarkan pada penilaian kinerja individu, mencapai 89 persen, dibanding kenaikan yang sifatnya kebijakan umum perusahaan, yang cuma memuaskan 68 persen pekerja.
Data ini menunjukkan negosiasi berbasis pencapaian personal sebenarnya lebih dihargai dan lebih memuaskan, tapi kesempatan itu sering tidak dimanfaatkan karena pekerja terlanjur nyaman dengan status kerjanya yang sudah dianggap aman.
Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Terlalu Nyaman dengan Status Ini
Sebelum menganggap posisi permanen sebagai titik aman untuk berhenti mengevaluasi karier, ada baiknya membandingkan kenaikan gaji yang diterima dengan standar pasar untuk posisi dan pengalaman yang setara. Kalau selisihnya cukup jauh, itu sinyal untuk mulai menyiapkan data pencapaian kerja dan mengajukan negosiasi terpisah, bukan cuma menunggu jadwal evaluasi tahunan.
Penting juga untuk tetap memantau peluang di perusahaan lain, bukan sebagai bentuk ketidaksetiaan, tapi sebagai cara menjaga posisi tawar tetap kuat. Pekerja yang tahu nilai pasarnya sendiri biasanya lebih percaya diri saat bernegosiasi, dibanding yang hanya mengandalkan kebijakan kenaikan gaji internal perusahaan.
FAQ Seputar Status Karyawan Tetap dan Kenaikan Gaji
1. Apakah kenaikan gaji 5 persen per tahun termasuk wajar di Indonesia?
Berdasarkan survei Jobstreet Salary Pulse Indonesia 2026, kenaikan 5 persen memang paling umum dialami pekerja, dengan porsi 45 persen dari total yang mendapat kenaikan gaji.
2. Apakah status karyawan tetap menjamin kenaikan gaji yang lebih besar?
Tidak. Status ini memberi kepastian kerja, tapi kenaikan gaji tetap mengikuti skema internal perusahaan yang berlaku merata, kecuali dinegosiasikan secara individual.
3. Bagaimana cara mengetahui apakah gaji sudah sesuai standar pasar?
Bisa dengan membandingkan kisaran gaji untuk posisi dan pengalaman yang setara di industri sejenis, baik lewat riset independen maupun data dari platform pencarian kerja.
4. Kenapa negosiasi berbasis kinerja lebih memuaskan dibanding kebijakan umum perusahaan?
Karena kenaikan berbasis kinerja individu dianggap lebih adil dan mencerminkan kontribusi nyata, terbukti dari tingkat kepuasan 89 persen dibanding 68 persen untuk kenaikan kebijakan umum.
5. Apakah pindah kerja jadi solusi kalau kenaikan gaji terasa terlalu kecil?
Pindah kerja bisa jadi salah satu opsi mempercepat kenaikan pendapatan, tapi keputusan ini tetap perlu mempertimbangkan faktor lain seperti stabilitas kerja dan peluang pengembangan karier jangka panjang.



