Sudah dipotong Pajak, Harus Bayar Iuran BPJS

Ruangkeuangan, – Slip gaji yang penuh potongan sering bikin kesal — belum selesai kena PPh Pasal 21, kok masih harus bayar iuran BPJS juga? Rasanya seperti kena potong dua kali dari penghasilan yang sama. Tapi kalau ditelusuri lebih jauh, dua potongan ini sebenarnya berdiri di atas dasar hukum yang sama sekali berbeda — dan yang lebih mengejutkan, sebagian dari iuran itu justru membantu meringankan pajak yang dibayar, bukan menambah beban.

Artikel ini membedah fakta di balik dua potongan tersebut secara jujur: apa yang membedakan pajak dan iuran jaminan sosial, berapa besar masing-masing potongannya, dan komponen mana saja yang ternyata bekerja untuk kepentingan karyawan, bukan cuma memotong gaji.

PPh Pasal 21 dan iuran BPJS adalah dua kewajiban berbeda: pajak dipungut negara untuk pembiayaan umum, sementara iuran BPJS adalah kontribusi wajib untuk skema asuransi sosial (jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan) yang manfaatnya kembali ke pesertanya sendiri. Bahkan, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dibayar karyawan justru menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21 — artinya sebagian dari iuran itu membuat pajak yang dibayar jadi lebih kecil, bukan lebih besar.

Kenapa Tetap Harus Bayar Iuran BPJS Meski Gaji Sudah Kena Potongan Pajak

Kekeliruan paling umum adalah menganggap pajak dan iuran BPJS sebagai jenis potongan yang sama-sama “hilang” dari gaji tanpa manfaat balik. Padahal keduanya punya sifat yang sangat berbeda: PPh 21 adalah kewajiban perpajakan yang diatur UU PPh dan digunakan untuk membiayai layanan publik secara umum, sedangkan iuran BPJS adalah kontribusi wajib untuk skema asuransi sosial yang manfaatnya langsung kembali ke peserta yang membayarnya — baik dalam bentuk akses layanan kesehatan (BPJS Kesehatan) maupun proteksi ketenagakerjaan seperti hari tua, pensiun, kecelakaan kerja, dan kematian (BPJS Ketenagakerjaan).

Pajak dan Iuran BPJS Punya Dasar Hukum yang Berbeda

PPh Pasal 21 diatur dalam UU PPh dan PMK 168/2023, sementara iuran BPJS diatur dalam UU No. 24/2011 tentang BPJS beserta peraturan turunannya. Karena dasar hukum dan tujuannya berbeda, keduanya memang berjalan paralel dan sama-sama wajib dipenuhi — bukan salah satu menggantikan yang lain.

Rincian Berapa Besar Karyawan Harus Bayar Iuran BPJS dari Gaji

Supaya lebih konkret, berikut rincian porsi iuran yang ditanggung karyawan sendiri (bukan porsi perusahaan):

Jenis Iuran Total Porsi Perusahaan Porsi Karyawan
BPJS Kesehatan 5% dari upah (maks. dasar Rp12 juta) 4% 1%
JHT (Jaminan Hari Tua) 5,70% dari upah 3,70% 2%
JP (Jaminan Pensiun) 3% dari upah 2% 1%
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) 0,24%–1,74% (sesuai kelompok risiko) Ditanggung penuh perusahaan
JKM (Jaminan Kematian) 0,30% dari upah Ditanggung penuh perusahaan

Dari tabel ini terlihat, porsi yang benar-benar dipotong dari gaji karyawan sebenarnya relatif kecil: 1% untuk BPJS Kesehatan (maksimal Rp120.000/bulan karena ada batas dasar upah Rp12 juta), 2% untuk JHT, dan 1% untuk JP. JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung perusahaan, tidak memotong gaji karyawan sama sekali.

Bukan Pemotongan Ganda: Ini Buktinya

Salah satu cara membuktikan bahwa ini bukan pemotongan ganda dari objek yang sama adalah dengan melihat bagaimana masing-masing komponen diperlakukan dalam perhitungan PPh 21 itu sendiri — dan di sinilah bagian yang paling sering tidak diketahui karyawan.

Iuran JHT dan JP Justru Mengurangi Pajak yang Dibayar

Ini fakta yang jarang disadari: iuran JHT (2%) dan JP (1%) yang dipotong dari gaji karyawan bukan cuma “hilang” begitu saja — keduanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Pasal 21. Artinya, semakin besar iuran JHT dan JP yang dibayarkan, semakin kecil pula penghasilan kena pajak (PKP) yang jadi dasar perhitungan pajak. Ini konsisten dengan prinsip dalam UU PPh yang memperlakukan iuran pensiun/hari tua sebagai pengurang, mirip dengan biaya jabatan.

Dengan kata lain, sebagian dari yang terlihat sebagai “potongan tambahan” di slip gaji sebenarnya bekerja untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar bulan itu juga — bukan murni beban tambahan di luar pajak.

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Mengurangi Pajak, Tapi Ini Alasannya

Berbeda dengan JHT dan JP, iuran BPJS Kesehatan yang dibayar karyawan sendiri (1%) tidak diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto. Ini merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, yang secara tegas menyatakan premi asuransi kesehatan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak — sama seperti premi asuransi kesehatan swasta pada umumnya.

Sebaliknya, porsi BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan (4%) justru diperlakukan sebagai penambah penghasilan bruto karyawan, karena dianggap sebagai manfaat/fasilitas yang diterima dari pemberi kerja — sehingga ikut masuk dalam perhitungan dasar pengenaan pajak. Ini yang membuat sebagian orang merasa “double kena”, padahal ini konsekuensi logis dari fasilitas yang memang bernilai ekonomis dan pada akhirnya dinikmati langsung oleh karyawan dalam bentuk akses layanan kesehatan.

Kesimpulan: Dua Potongan yang Sebenarnya Tidak Saling Menggandakan

Anggapan bahwa gaji “dipotong dua kali” oleh pajak dan iuran BPJS sebenarnya tidak sepenuhnya akurat begitu dilihat detailnya. Pajak dan iuran BPJS mengalir ke tujuan yang berbeda, dengan manfaat yang juga berbeda — satu untuk pembiayaan negara secara umum, satu lagi kembali langsung sebagai proteksi kesehatan dan ketenagakerjaan untuk karyawan sendiri. Bahkan, sebagian komponen iuran (JHT dan JP) justru ikut meringankan pajak yang dibayar, bukan menambah beban di atasnya. Memahami rincian ini penting supaya karyawan bisa membaca slip gajinya dengan lebih tenang — bukan sekadar melihat angka potongan yang terlihat banyak, tapi memahami ke mana dan untuk apa masing-masing potongan itu sebenarnya bekerja.


FAQ Seputar Potongan Pajak dan Iuran BPJS di Gaji

1. Apakah iuran BPJS termasuk pajak? Bukan. Iuran BPJS adalah kontribusi wajib untuk skema asuransi sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan) yang diatur UU No. 24/2011, berbeda dari PPh Pasal 21 yang merupakan kewajiban perpajakan berdasarkan UU PPh.

2. Apakah iuran BPJS yang dipotong dari gaji mengurangi pajak yang harus dibayar? Sebagian iya. Iuran JHT (2%) dan JP (1%) yang dibayar karyawan berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21. Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan yang dibayar karyawan sendiri (1%) tidak diperlakukan sebagai pengurang.

3. Kenapa porsi BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan malah menambah pajak? Karena porsi itu dianggap sebagai manfaat/fasilitas dari pemberi kerja yang punya nilai ekonomis bagi karyawan, sehingga ikut dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto yang jadi dasar pengenaan PPh 21.

4. Berapa total iuran BPJS yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulan? Untuk karyawan, totalnya sekitar 4% dari upah (1% BPJS Kesehatan, 2% JHT, 1% JP), dengan batas dasar perhitungan BPJS Kesehatan maksimal Rp12 juta per bulan. JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung perusahaan.

5. Apakah karyawan bisa menolak dipotong iuran BPJS karena sudah kena pajak? Tidak bisa. Kepesertaan BPJS bersifat wajib berdasarkan undang-undang bagi pekerja penerima upah, terlepas dari kewajiban perpajakan yang juga berlaku. Keduanya adalah kewajiban terpisah yang harus dipenuhi bersamaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *