Ruangkeuangan, – Proses membeli rumah lewat KPR biasanya berakhir pada satu momen krusial, yaitu akad kredit rumah, tahap penandatanganan perjanjian resmi antara bank dan debitur yang menandai sahnya seluruh proses kredit pemilikan rumah. Pada tahap ini, bank dan pembeli rumah sama-sama menyepakati syarat dan ketentuan kredit yang akan mengikat kedua belah pihak secara hukum.
Sebelum tanda tangan, ada beberapa hal yang wajib dipastikan debitur, mulai dari besaran cicilan per bulan berikut skema perhitungan pokok dan bunganya, tenor pinjaman yang biasanya berkisar 5 hingga 30 tahun, sampai ketentuan denda atau sanksi apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Memahami detail ini penting agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.
Secara umum, akad kredit terdiri atas tujuh unsur yang menjadi dasar sahnya perjanjian, yaitu:
- Kreditur, pihak yang memberikan pinjaman, dalam hal ini bank.
- Debitur, pihak yang membutuhkan dana untuk membeli rumah.
- Kepercayaan, keyakinan bahwa debitur mampu melunasi kewajibannya.
- Kesepakatan, persetujuan bersama antara kedua belah pihak.
- Jangka waktu, periode pelunasan yang telah disepakati.
- Risiko, kemungkinan terjadinya wanprestasi atau gagal bayar.
- Bunga, komponen keuntungan yang diterima pihak pemberi kredit.
Prosedur dan Syarat Akad Kredit Rumah yang Perlu Dipahami
Pelaksanaan akad umumnya berlangsung dalam tiga tahap, yaitu sebelum, saat, dan setelah akad dilakukan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Akad Kredit Rumah
Setelah bank mengirimkan surat persetujuan kredit, debitur perlu menjadwalkan waktu akad, melunasi sejumlah biaya KPR, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang perlu disiapkan debitur antara lain:
- KTP suami dan istri (apabila sudah menikah).
- Kartu Keluarga.
- Buku nikah atau akta perkawinan.
- NPWP.
Sementara itu, pihak penjual atau pengembang juga wajib menyiapkan dokumen berupa sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti pembayaran PBB, dan dokumen pendukung lainnya.
Selain dokumen, debitur juga perlu menyiapkan sejumlah biaya yang harus dibayarkan sebelum akad, seperti uang muka, biaya provisi, premi asuransi jiwa, dan biaya akad itu sendiri.
Apa yang Terjadi Saat Pelaksanaan Akad?
Pada hari pelaksanaan, bank dan debitur akan menandatangani perjanjian yang memuat besaran pinjaman, cicilan bulanan, dan informasi terkait lainnya. Pihak penjual wajib menunjukkan bukti dokumen properti yang asli, sementara notaris bertugas mengawasi dan memastikan seluruh dokumen disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Diterima Setelah Akad Selesai
Setelah proses penandatanganan rampung, debitur akan menerima sejumlah dokumen penting, di antaranya:
- Perjanjian Kredit, memuat syarat dan ketentuan pinjaman.
- Sertifikat Hak Milik, sebagai bukti kepemilikan sah atas properti.
- Surat Pengakuan Utang dan Kuasa Jual, yang memberi hak kepada bank untuk melelang properti apabila debitur gagal bayar.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), sebagai bukti adanya hak tanggungan atas properti.
- Polis Asuransi Kebakaran, untuk melindungi properti dari risiko kerusakan.
- Polis Asuransi Jiwa Kredit, untuk melindungi ahli waris dari kewajiban utang apabila debitur meninggal dunia.
- Akta Jual Beli (AJB), yang baru diterbitkan setelah seluruh proses KPR dinyatakan tuntas.
Kepemilikan rumah pun berpindah ke debitur meski status kreditnya belum lunas, sehingga debitur sudah bisa menempati rumah tersebut selagi tetap membayar cicilan sesuai jadwal. Setelah pelunasan terakhir, bank akan menerbitkan surat pelunasan utang beserta sertifikat kepemilikan asli.
FAQ Seputar Akad Kredit Rumah
1. Apa itu akad kredit rumah? Akad kredit rumah adalah perjanjian resmi antara bank dan debitur pada tahap akhir proses KPR, yang menandai sahnya kesepakatan mengenai syarat dan ketentuan kredit pemilikan rumah.
2. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum akad? Debitur perlu menyiapkan KTP suami istri, Kartu Keluarga, buku nikah, dan NPWP. Sementara pihak penjual menyiapkan sertifikat tanah, IMB, dan bukti pembayaran PBB.
3. Biaya apa saja yang harus dibayar saat akad kredit? Beberapa biaya yang umumnya harus dibayar meliputi uang muka, biaya provisi, premi asuransi jiwa, dan biaya akad.
4. Apa saja dokumen yang diterima debitur setelah akad selesai? Debitur akan menerima Perjanjian Kredit, Sertifikat Hak Milik, Surat Pengakuan Utang dan Kuasa Jual, APHT, polis asuransi kebakaran, polis asuransi jiwa kredit, serta AJB setelah KPR lunas.
5. Apakah rumah sudah bisa ditempati setelah akad kredit selesai? Bisa. Kepemilikan rumah berpindah ke debitur setelah akad, sehingga rumah sudah dapat ditempati meski cicilan masih berjalan.



