Menghindari Pajak Berganda Atas Penghasilan Luar Negeri?

Ruangkeuangan, – Penghasilan yang sama dipotong pajak dua kali, sekali di negara tempat bekerja dan sekali lagi saat dilaporkan di Indonesia, adalah kekhawatiran yang wajar bagi siapa pun yang punya penghasilan lintas negara. Untungnya, ada mekanisme resmi untuk menghindari pajak berganda ini, mulai dari perjanjian antarnegara sampai skema kredit pajak yang sudah diatur jelas dalam ketentuan perpajakan Indonesia.

Kekhawatiran ini paling sering muncul pada WNI yang bekerja di luar negeri, punya penghasilan investasi dari luar negeri, atau menjalankan bisnis yang bertransaksi lintas batas. Tanpa memahami mekanismenya, penghasilan yang sama bisa saja terkena potongan pajak di dua negara sekaligus, padahal secara hukum hal itu seharusnya bisa dihindari.

Cara Menghindari Pajak Berganda atas Penghasilan Luar Negeri

Pahami Peran P3B antara Indonesia dan Negara Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), atau lebih dikenal sebagai tax treaty, adalah perjanjian antara Indonesia dan negara mitra yang mengatur negara mana yang berhak memajaki jenis penghasilan tertentu. Indonesia sudah memiliki P3B dengan lebih dari 70 negara, sehingga sebelum khawatir soal pajak berganda, cek dulu apakah negara tempat penghasilan diperoleh termasuk salah satu mitra P3B Indonesia.

Manfaatkan Kredit Pajak Luar Negeri Sesuai PPh Pasal 24
Bagi yang masih berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri, pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri atas suatu penghasilan bisa dikreditkan terhadap PPh terutang di Indonesia, mengacu pada PMK Nomor 192/PMK.03/2018. Metode kredit ini yang paling umum dipakai individu maupun badan usaha untuk memastikan penghasilan yang sama tidak dipajaki penuh dua kali, meski perhitungannya tetap dibatasi sampai jumlah maksimum tertentu per negara sumber penghasilan.

Ajukan Surat Keterangan Domisili Jika Berstatus SPLN
Bagi wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia, pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen bisa diturunkan sesuai tarif P3B dengan melengkapi Surat Keterangan Domisili (SKD) dan Formulir DGT yang disahkan otoritas pajak negara domisilinya. Tanpa dokumen ini, pemotongan pajak akan tetap memakai tarif domestik penuh meski sebenarnya ada perjanjian yang mengatur tarif lebih rendah.

Cek Status Subjek Pajak Sebelum Menentukan Metode
Metode menghindari pajak berganda yang tepat sangat bergantung pada status subjek pajak seseorang. Wajib pajak dalam negeri umumnya memakai metode kredit, sementara yang sudah resmi berstatus subjek pajak luar negeri bisa memanfaatkan metode pembebasan atas penghasilan yang memang bukan lagi objek pajak di Indonesia.

Kapan Metode Pembebasan Bisa Dipakai untuk Menghindari Pajak Berganda?

Metode pembebasan berlaku bagi WNI yang sudah resmi ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, karena penghasilan dari luar negeri otomatis tidak lagi menjadi objek pajak di Indonesia, sehingga tidak ada lagi kebutuhan mengkreditkan pajak yang sudah dibayarkan di negara lain. Status ini berbeda dari sekadar tinggal sementara di luar negeri, karena harus diajukan resmi ke Direktorat Jenderal Pajak dengan memenuhi syarat berjenjang seperti masa tinggal, tempat tinggal permanen, dan pusat kegiatan utama di luar Indonesia.

Menghindari pajak berganda pada dasarnya soal memilih mekanisme yang tepat sesuai status pajak dan negara sumber penghasilan, bukan soal menghindari kewajiban pelaporan sama sekali. Semakin dini status subjek pajak dan dokumen pendukung disiapkan, semakin kecil pula risiko penghasilan yang sama dipajaki dua kali tanpa perlu.

FAQ Seputar Menghindari Pajak Berganda Atas Penghasilan Luar Negeri

1. Apa itu pajak berganda dan kenapa bisa terjadi?
Pajak berganda terjadi ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara sekaligus, biasanya karena benturan aturan pajak antara negara tempat penghasilan diperoleh dan negara domisili wajib pajak.

2. Apa yang dimaksud dengan P3B?
P3B atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Indonesia dan negara mitra yang mengatur negara mana yang berhak memajaki jenis penghasilan tertentu, sekaligus menurunkan tarif pajak yang dipotong.

3. Bagaimana cara mengklaim kredit pajak luar negeri?
Wajib pajak dalam negeri bisa mengklaimnya lewat mekanisme PPh Pasal 24 sesuai PMK Nomor 192/PMK.03/2018, dengan melampirkan bukti pembayaran pajak di luar negeri saat melapor SPT Tahunan.

4. Apa fungsi Surat Keterangan Domisili?
Surat Keterangan Domisili membuktikan bahwa penerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri dari negara mitra P3B, sehingga bisa memanfaatkan tarif pajak lebih rendah dari tarif domestik PPh Pasal 26.

5. Apakah semua negara punya perjanjian P3B dengan Indonesia?
Tidak, Indonesia hanya memiliki P3B dengan lebih dari 70 negara mitra, sehingga penting mengecek terlebih dahulu apakah negara tempat penghasilan diperoleh termasuk di antaranya.

6. Kapan sebaiknya memakai metode pembebasan alih alih kredit pajak?
Metode pembebasan hanya berlaku bagi yang sudah resmi berstatus Subjek Pajak Luar Negeri, sementara yang masih berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri tetap memakai metode kredit pajak.

7. Apa risiko jika tidak melengkapi dokumen P3B saat menerima penghasilan lintas negara?
Tanpa dokumen seperti Surat Keterangan Domisili dan Formulir DGT, pemotongan pajak akan tetap memakai tarif domestik penuh, meski sebenarnya ada perjanjian yang memungkinkan tarif lebih rendah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *