Ruangkeuangan, – Persiapan dana pensiun paling efektif dimulai minimal 5 sampai 10 tahun sebelum kamu berhenti bekerja, bukan saat masa kerja tinggal hitungan bulan. Ada 4 langkah utama yang perlu kamu lakukan: menentukan tujuan hidup pasca-pensiun, menghitung kebutuhan dana secara spesifik, menyiapkan sumber pendapatan tambahan, dan memanfaatkan instrumen dengan insentif pajak seperti DPLK. Kalau kamu masih bingung mulai dari mana, artikel ini membahas urutannya satu per satu.
Kenapa Persiapan Dana Pensiun Tidak Bisa Ditunda
Banyak pekerja baru serius memikirkan dana pensiun ketika masa kerja tinggal sedikit lagi. Padahal semakin dini kamu mulai, semakin besar peluang dana yang terkumpul berkembang lewat bunga majemuk dan hasil investasi jangka panjang.
Tanpa persiapan yang memadai, masa pensiun bisa menghadirkan banyak masalah. Penghasilan bulanan hilang, biaya kesehatan justru naik seiring usia, dan aktivitas produktif yang selama ini mengisi hari-hari kerja ikut berkurang. Riset di industri dana pensiun bahkan mencatat sebagian besar pensiunan di Indonesia pada akhirnya mengalami tekanan finansial karena kurang persiapan.
1.Tentukan Tujuan Masa Pensiun Lebih Dulu
Setiap orang punya gambaran masa tua yang berbeda. Ada yang ingin membuka usaha kecil, ada yang ingin fokus ke keluarga, ada juga yang ingin tetap aktif lewat kegiatan sosial atau hobi yang selama ini tertunda.
Tentukan tujuan ini sejak dini karena dari situ kamu bisa menyusun strategi keuangan dan memperkirakan kebutuhan dana yang realistis. Kalau rencananya buka usaha, kamu perlu menghitung modal. Kalau rencananya pindah ke tempat tinggal yang lebih nyaman, kamu perlu menyiapkan dana properti dari sekarang.
2. Menghitung Kebutuhan Dana Pensiun Secara Realistis
Setelah tujuan jelas, langkah berikutnya menghitung angka konkretnya. Perhitungan ini mencakup biaya hidup harian, dana darurat kesehatan, sampai rencana besar seperti renovasi rumah atau modal usaha.
Cara paling sederhana, kalikan pengeluaran bulanan saat ini dengan estimasi lama masa pensiun, lalu sesuaikan dengan inflasi tahunan. Dengan angka ini di tangan, kamu bisa menentukan berapa yang perlu disisihkan tiap bulan mulai sekarang.
3. Manfaatkan Sumber Pendapatan Tambahan dan Insentif Pajak DPLK
Pensiun bukan berarti berhenti produktif. Banyak pensiunan tetap menjalankan usaha, membuka praktik profesional, atau mengelola aset produktif sebagai sumber penghasilan tambahan.
Salah satu instrumen yang layak kamu pertimbangkan adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK, yang dikelola bank maupun perusahaan asuransi jiwa dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Iuran yang kamu setorkan ke DPLK punya insentif pajak karena bisa mengurangi penghasilan kena pajak, dan hasil investasinya tidak dikenakan pajak penghasilan selama dana masih tersimpan di DPLK. Berdasarkan Pasal 11 PMK 168/2023, batas iuran pensiun yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto ditetapkan 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp2,4 juta per tahun atau Rp200 ribu per bulan.
Saat dana pensiun dicairkan nanti, perlakuan pajaknya juga cukup ringan. Merujuk aturan yang sama, penghasilan bruto dari uang manfaat pensiun sampai Rp50 juta dikenakan tarif PPh 0%, sedangkan bagian di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5%. Selain DPLK, kamu juga bisa mengandalkan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai lapisan dasar sebelum menambah instrumen lain.
4. Jaga Kesehatan Finansial Sebelum Masa Pensiun Tiba
Selain menambah aset, mengelola kewajiban seperti utang konsumtif juga penting menjelang pensiun. Pastikan kondisi keuangan tetap sehat dengan mengevaluasi rasio utang terhadap penghasilan secara berkala.
Evaluasi rutin membantu kamu mengetahui posisi finansial saat ini sekaligus menemukan langkah yang perlu diperbaiki. Dengan kondisi keuangan yang lebih terencana, persiapan dana pensiun bisa dijalani lebih tenang tanpa terbebani utang yang menumpuk saat penghasilan bulanan sudah tidak ada lagi.
Persiapan dana pensiun idealnya dimulai 5 sampai 10 tahun sebelum berhenti bekerja lewat 4 langkah: menentukan tujuan hidup pasca-pensiun, menghitung kebutuhan dana berdasarkan biaya hidup dan inflasi, menyiapkan sumber pendapatan tambahan, serta memanfaatkan instrumen dengan insentif pajak seperti DPLK. Iuran DPLK bisa mengurangi penghasilan kena pajak hingga Rp200 ribu per bulan sesuai PMK 168/2023, dan hasil investasinya bebas pajak selama tersimpan di DPLK. Saat dana dicairkan, tarif PPh final berlaku 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta dan 5% untuk kelebihannya. Kombinasi DPLK dengan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi fondasi dana pensiun yang lebih kuat.
FAQ
Q: Kapan waktu ideal mulai persiapan dana pensiun? A: Idealnya minimal 5 sampai 10 tahun sebelum masa kerja berakhir, supaya dana punya waktu lebih panjang untuk berkembang lewat investasi.
Q: Apa itu DPLK dan siapa yang mengawasinya? A: DPLK adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa, diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Q: Berapa besar potongan pajak yang bisa didapat dari iuran DPLK? A: Sesuai Pasal 11 PMK 168/2023, iuran pensiun bisa mengurangi penghasilan kena pajak sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Q: Berapa pajak yang dikenakan saat dana pensiun dicairkan? A: Penghasilan bruto sampai Rp50 juta dikenakan PPh final 0%, sedangkan bagian di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5%.
Q: Apakah pekerja mandiri atau freelancer bisa ikut DPLK? A: Bisa. DPLK terbuka untuk peserta mandiri, bukan hanya karyawan yang didaftarkan perusahaan, asal sudah memiliki penghasilan dan memenuhi syarat kepesertaan.
Q: Apa bedanya DPLK dengan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? A: JHT BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib dan dibatasi upah tertentu, sementara DPLK bersifat sukarela dan tidak dibatasi batas upah, cocok sebagai pelengkap terutama bagi penghasilan di atas batas upah BPJS.
Q: Apakah hasil investasi di DPLK dikenakan pajak? A: Tidak. Hasil pengembangan investasi di DPLK tidak dikenakan pajak penghasilan selama dana masih tersimpan di dalam DPLK.



